Pria Lamongan Cabuli Anak Tetangga di Kandang Ayam

Korban merupakan teman main anaknya

Lamongan, IDN Times - Perilaku KT (35), warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan tidak pantas untuk ditiru. Pria yang setiap harinya bekerja serabutan ini tega mencabuli anak berusia 8 tahun berinisial KR. KR sendiri adalah tetangga pelaku sekaligus teman main anaknya.

1. Korban dicabuli dua kali, salah satunya di kandang ayam

Pria Lamongan Cabuli Anak Tetangga di Kandang AyamPelaku cabul saat diamankan polisi. IDN Times/Imron

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di dua tempat berbeda. Yang pertama dilakukan di rumah mertuanya saat korban hendak bermain dengan anaknya. Karena kondisi sekitar rumah dalam keadaan sepi, tersangka akhirnya gelap mata dan mencabuli korban.

Kejadian kedua terjadi saat korban mengampiri pelaku yang sedang memberi makan ayamnya. "Selain di rumah pelaku, korban ini juga dicabuli oleh pelaku di kandang ayam miliknya," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, saat rilis kasus, Selasa (30/3/2021). 

KT mengaku gelap mata saat melihat bagian tubuh korban. Ia berdalih tak dilayani oleh sang istri selama sebulan.  "Ngakunya sudah satu bulan ini tidak dilayani oleh istrinya dengan alasan masalah ekonomi. Apapun alasannya perbuatan itu tidak dibenarkan oleh hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Pendeta Cabul di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara

2. Korban melaporkan kasus yang menimpanya ke orangtua

Pria Lamongan Cabuli Anak Tetangga di Kandang AyamPelaku cabul saat diamankan polisi. IDN Times/Imron

Miko menjelaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu terbongkar saat korban mengadu kepada ibunya. Ia mengaku mendapatkan perlakuan tidak baik dari pelaku. Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini kepada perangkat desa dan diteruskan ke polisi.

"Anaknya ini mengadukan permasalahan yang menimpanya ke ibunya. Kemudian diteruskan ke polisi. Tersangka sendiri kita tangkap pada bulan Februari 2021 lalu," ujar Miko.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Pria Lamongan Cabuli Anak Tetangga di Kandang AyamPelaku cabul saat diamankan polisi. IDN Times/Imron

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KT dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk barang bukti yang kita amankan adalah hasil visum dan baju korban. Kami juga telah melakukan pendampingan psikologi terhadap anak tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Berdalih Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul di Blitar Ditangkap

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya