Tak Hanya Berselingkuh, Kades di Lamongan Juga Positif Narkoba

Keduanya saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Sidoarjo

Lamongan, IDN Times - Tak hanya berselingkuh dengan istri orang. Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan berinisial KB (46) juga terbukti mengkonsumsi narkoba. Hasil ini diketahui setelah polisi melakukan tes anti narkoba kepada KB sebanyak dua kali.

"Hasilnya positif narkoba mas, ini berdasarkan pemeriksaan yang sudah kita lakukan sebanyak dua kali," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat dihubungi IDN Times, Jumat (18/6/2021).

1. Teman selingkuhan juga positif narkoba

Tak Hanya Berselingkuh, Kades di Lamongan Juga Positif NarkobaKapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti berupa buku nikah. IDN Times/Imron

Selain, lanjut Miko, oknum kepala desa yang dinyatakan mengkonsumsi narkoba. Hasil pemeriksaan terhadap teman wanitanya berinisial RN (30) juga mengandung narkoba. Saat ini keduanya pun tengah menjalani rehabilitasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Keduanya kita periksa dan hasilnya mengunakan narkoba. Setelah kita ketahui narkoba keduanya akhirnya direhabilitasi," ucapannya.

Baca Juga: Kades di Lamongan Digrebek Polisi Saat Bermesraan dengan ART

2. Keduanya sempat membantah menggunakan narkoba

Tak Hanya Berselingkuh, Kades di Lamongan Juga Positif NarkobaRuang Satreskrim Polres Lamongan. IDN Times/Imron

Meski keduanya terbukti mengkonsumsi narkoba. Namun keduanya pun membantah tidak mengunakan narkoba melainkan hanya mengkonsumsi obat atau suplemen makanan. Pada saat pengrebekan lanjut Miko, polisi juga tidak menemukan narkoba.

"Saat diperiksa ngakunya hanya minum obat atau semacam suplemen. Tapi apapun alasannya hasil dari pemeriksaan medis ternyata keduanya positif narkoba," jelasnya.

3. Kades digrebek polisi dan warga saat berduaan dengan asisten rumah tangganya

Tak Hanya Berselingkuh, Kades di Lamongan Juga Positif NarkobaKapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti berupa buku nikah. IDN Times/Imron

Meski saat ini KB sedang menjalani rehabilitasi di Sidoarjo, namun untuk proses hukumnya masih tetap berlanjut. KB sendiri saat ini dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 Bulan Penjara. Sementara untuk kasus narkoba sedang didalami oleh Satreskoba Polres Lamongan.

Sebelumnya diberitakan, oknum Kades di Lamongan ini digrebek polisi dan juga warga saat tengah bermesraan dengan asisten rumah tangganya di rumahnya pada 4 Juni 2021, lalu. Pengrebekan sendiri dilakukan karena adanya laporan dari suami RN berinisial AG (49).

Baca Juga: Kasus 4 Kades Terlibat Narkoba Dilimpahkan ke Polres Jember

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya