2.357 PNS Koruptor Dituntut Kembalikan Gaji ke Negara

Kemenhub dan DKI paling banyak PNS koruptor

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mengembalikan gaji mereka pada negara. 

Sebanyak 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tersebut hingga kini masih aktif dan menerima gaji.  

Seperti diketahui, pemerintah telah merilis daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Deretan nama PNS koruptor tersebut ada dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (‎Kemendagri). 

Surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada Senin (10/9) yang ditujukan untuk seluruh Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia dengan nomor surat edaran 180/6867/SJ. 

1. Gaji yang telah diterima harus dikembalikan

2.357 PNS Koruptor Dituntut Kembalikan Gaji ke Negara(Presiden Joko 'Jokowi' Widodo apel bersama PNS Lombok Barat, NTB) ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Menurut Fickar, kasus korupsi yang melibatkan 2.357 PNS menunjukkan terjadinya krisis integritas. Demikian juga krisis kesadaran bahwa mereka bekerja untuk kepentingan umum atau kepentingan rakyat.

"Jadi menurut saya, para koruptor yang kadung masih menerima gaji dihukum untuk mengembalikan gaji yang pernah diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Fickar kepada IDN Times, Minggu (16/9).

2. Banyak proyek bertebaran di Pemprov DKI Jakarta dan Kemenhub

2.357 PNS Koruptor Dituntut Kembalikan Gaji ke NegaraIDN Times/Gregorius Aryodamar

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (13/9), Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) I Nyoman Arsa mengemukakan, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu sebanyak 52 orang. 

Adapun instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht terbanyak adalah Kementerian Perhubungan, yakni sebanyak 16 orang.

"Ya di dua area itu proyek-proyek bertebaran, sehingga tidak mengherankan jika koruptor menumpuk di dua instansi itu," ungkap Fickar.

Baca Juga: KPK Desak Kepala Daerah Segera Pecat PNS Tersandung Korupsi

3. Kebocoran anggaran dinilai tetap terjadi

2.357 PNS Koruptor Dituntut Kembalikan Gaji ke NegaraGalih Pradipta/ANTARA FOTO

"Coba lihat di APBD DKI. Meskipun sudah banyak aset-aset DKI berupa tanah dan bangunan--bahkan ada beberapa yang dikuasai orang lain dengan serobot atau disewa konglomerat tanpa batas waktu yang jelas--APBD DKI tetap selalu menganggarkan pembelian aset berupa lahan. Gak masuk akal kan, tapi itu terjadi," lanjut dia. 

Fickar melanjutkan, hampir setiap tahun anggaran Kemenhub selalu menganggarkan pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan perbubungan. Bersamaan dengan itu muncul para calo dan koruptor bekerja sama.

"Sudah ada upaya-upaya memperkecil kebocoran dengan pengawasan yang ketat, umpamanya kontrak-kontrak dan tender melalui e-governing. Tetapi tetap saja selama sistemnya dikendalikan manusia, kebocoran tetap terjadi," kata Fickar.

Baca Juga: Mendagri Tjahjo Targetkan Desember Telah Pecat 2.357 PNS Korup

4. PNS Koruptor akan diberhentikan secara tidak terhormat selambatnya Desember 2018

2.357 PNS Koruptor Dituntut Kembalikan Gaji ke NegaraANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendatangani kesepakatan bersama untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Keputusan Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Menurut Keputusan Bersama itu, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB).

Selain itu, juga ada penjatuhan sanksi kepada PPK dan PYB yang tidak melakukan penjatuhan sanksi memberhentikan tidak dengan hormat PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018,” bunyi diktum ketiga Keputusan Bersama tersebut.

Baca Juga: Daftar PNS Berstatus Terpidana Korupsi, DKI dan Kemenhub Terbanyak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya