3 Undang-Undang Penting yang Lahir di Era Pemerintahan BJ Habibie

UU Otonomi Daerah, UU Pers, dan UU Independensi BI

Jakarta, IDN Times - Presiden ke-3 Republik Indonesia Bacharudin Jusuf Habibie (BJ Habibie) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Habibie dirawat sejak Minggu (8/9) lalu.

Sekretaris pribadi BJ Habibie, Rubijanto mengatakan, BJ Habibie saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter kepresidenan.

Sebelum menjabat presiden, BJ Habibie pernah menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Soeharto. Dia juga pernah menduduki posisi Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT.  

Saat menjadi presiden, menggantikan Soeharto pada 1998, tiga undang-undang penting lahir di masa pemerintahan BJ Habibie. Ketiga undang-undang itu yakni UU Otonomi Daerah, UU Pers, dan UU Independensi Bank Indonesia.

Baca Juga: Habibie Sudah Sadar dan dapat Melaksanakan Salat

1. Undang-Undang Otonomi Daerah

3 Undang-Undang Penting yang Lahir di Era Pemerintahan BJ HabibieANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, otonomi daerah merupakan upaya dari Presiden BJ Habibie dalam mengatasi kesenjangan yang terjadi antara pusat dan daerah. Selama ini segala urusan dan uang terpusat di Jakarta. Akibatnya, daerah penghasil SDA seperti Riau, Sumatera Selatan, Papua, dan Kalimantan banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Dengan otonomi daerah, pemerataan pembangunan di Indonesia telah membuat Indonesia memulai masa desentralisasi yang mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi 1997/1998.

Untuk mendukung otonomi daerah, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah pusat ke daerah, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, kebijakan moneter, sistem peradilan dan keagamaan. Penyelenggaraan otonomi daerah ini juga diatur dalam Tap MPR No. XVI/MPR/1998.

Otonomi daerah telah mengubah gaya kepemimpinan di Indonesia dari sentralisasi ke desentralisasi, dari kewenangan pusat menjadi kewenangan daerah dan dari kebijakan yang satu arah menjadi kebijakan yang lebih satu arah.

Otonomi daerah juga menjadi panduan bagi pemimpin untuk lebih memahami permasalahan di daerahnya. Jika berhasil, peluang untuk jadi pemimpin di tingkat yang lebih tinggi seperti bupati/wali kota menjadi gubernur dan gubernur menjadi presiden akan tercapai.

2. Undang-Undang Pers

3 Undang-Undang Penting yang Lahir di Era Pemerintahan BJ HabibieANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ketika menjabat menjadi presiden, BJ. Habibie memberi ruang seluas-luasnya bagi Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, ada 3 kebijakan yang berkaitan dengan HAM yakni kebebasan pers, kebebasan berpendapat di muka umum, dan membebaskan tahanan politik.

Kebebasan pers berdampak positif bagi perkembangan jumlah penerbitan di Indonesia setelah reformasi. Di masa Orde Baru, jumlah media cetak 289 dan 996 radio swasta. Setelah reformasi, jumlah media cetak menjadi 1.398 dan penyiaran swasta berjumlah 74 stasiun. Untuk lebih kokohnya kebebasan pers ini, ditopang dengan hadirnya Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Undang-Undang Independensi Bank Indonesia

3 Undang-Undang Penting yang Lahir di Era Pemerintahan BJ HabibieANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dalam perjalanannya, peran Bank Indonesia mengalami perubahan sesuai dinamika ekonomi, sosial, dan politik baik nasional maupun global. Sejalan dengan itu, UU yang menjadi dasar hukum eksistensi Bank Indonesia mengalami pergantian dan penyempurnaan.

UU saat ini yang menjadi dasar hukum Bank Indonesia adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (yang telah beberapa kali mengalami penyempurnaan, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 1999).

Tidak hanya pada tataran UU, perubahan mendasar juga terjadi pada tataran konstitusional. Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menyisipkan satu pasal baru, 23D, yang berbunyi, "Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang."

https://www.youtube.com/embed/kTVThl0_h7Q

Baca Juga: [FOTO] BJ Habibie Jadi Nama Jembatan dan Taman di Timor Leste

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya