498 Petugas KPPS Meninggal, Kemenkes: Tidak Ada Kematian Misterius

Sebanyak 342 jiwa masih dalam proses inventarisasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah mendata petugas Pemilu 2019 yang meninggal di 24 provinsi. Hasilnya, diketahui 498 orang yang meninggal.

Data tersebut diterima Kemenkes per Senin (13/5), berdasarkan laporan dari setiap dinas kesehatan. Pendataan dilakukan atas koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten.

Baca Juga: Menkes: Autopsi Verbal KPPS Meninggal Libatkan Tim Independen

1. Jumlah korban terbanyak di Jawa Barat

498 Petugas KPPS Meninggal, Kemenkes: Tidak Ada Kematian MisteriusIDN Times/Istimewa

Dari 498 jiwa itu, tersebar di DKI Jakarta 18 jiwa, Jawa Barat 177 jiwa, Jawa Tengah 44 jiwa, Jawa Timur 82 jiwa, Banten 29 jiwa, Bengkulu 7 jiwa. Kemudian, Kepulauan Riau 4 jiwa, Bali 2 jiwa, Kalimantan Tengah 6 jiwa, Kalimantan Timur 6 jiwa, Sumatera Barat 1 jiwa, Gorontalo tidak ada, Kalimantan Selatan 8 jiwa, NTB 7 jiwa, Sulawesi Utara 2 jiwa.

Sementara, di Lampung tercatat 23 jiwa, Sumatera Selatan 25 jiwa, Jambi 6 jiwa, Sulawesi Tenggara 6 jiwa, Maluku Utara tidak ada, Maluku 2 jiwa, Yogyakarta 10 jiwa, Riau 7 jiwa, dan Kalimantan Barat 26 jiwa.

2. Sebanyak 342 jiwa masih dalam proses inventarisasi

498 Petugas KPPS Meninggal, Kemenkes: Tidak Ada Kematian MisteriusIDN Times/Istimewa

Dari 24 provinsi, diketahui lokasi meninggalnya petugas KPPS di rumah sakit sebanyak 61 jiwa, dan di luar rumah sakit sebanyak 95 jiwa. Sementara itu, ada 342 jiwa yang masih dalam proses inventarisasi oleh dinas kesehatan dan rumah sakit di masing-masing provinsi terkait lokasi meninggalnya.

Usia korban paling banyak berkisar antara 50 hingga 59 tahun dengan jumlah 65 jiwa. Sisanya di bawah 19 tahun sebanyak 12 jiwa, 20-29 tahun 9 jiwa, 30-39 tahun 22 jiwa, 40-49 tahun 44 jiwa, 60-69 tahun 26 jiwa, dan 70 tahun ke atas sebanyak 11 jiwa.

3. Sebanyak 13 penyakit jadi penyebab meninggalnya petugas KPPS

498 Petugas KPPS Meninggal, Kemenkes: Tidak Ada Kematian MisteriusANTARA FOTO/Jojon

Hasil investigasi penyebab meninggalnya petugas KPPS masih sama, yakni disebabkan oleh 13 jenis penyakit. Di antaranya infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, kegagalan multi organ, dan satu lagi disebabkan oleh kecelakaan.

Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi mengatakan, tidak ada korban meninggal pada pelaksanaan Pemilu 2019 yang disebabkan oleh kelelahan. Ia menjelaskan, kelelahan tersebut sebagai pemicu penyakit yang diderita petugas pemilu itu menjadi parah dan menyebabkan kematian.

4. Gagal jantung penyebab terbanyak meninggalnya petugas KPPS

498 Petugas KPPS Meninggal, Kemenkes: Tidak Ada Kematian MisteriusIDN Times/Istimewa

Berdasarkan laporan dinas kesehatan di 24 provinsi, kata Oscar, gagal jantung menjadi penyebab terbanyak meninggalnya petugas Pemilu 2019 dengan jumlah 48 kematian. Diikuti stroke 24 kematian, dan infarct myocard 18 kematian.

Sepuluh penyakit lainnya yakni koma hepatikum 7 kematian, respiratory failure 9 kematian, hipertensi emergency 3 kematian, meningitis 3 kematian, sepsis 6 kematian, asma 12 kematian, diabetes mellitus 5 kematian, gagal ginjal 8 kematian, TBC 9 kematian, kegagalan multi organ 8 kematian, dan satu lagi disebabkan oleh kecelakaan sebanyak 15 kematian.

"Sisanya sebanyak 323, belum tersedia data yang lengkap," kata Oscar.

5. Tidak ada kematian yang tidak wajar

498 Petugas KPPS Meninggal, Kemenkes: Tidak Ada Kematian MisteriusAntara Foto

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo menambahkan, 498 petugas Pemilu 2019 meninggal dengan wajar. Tidak ada kematian yang tidak wajar.

Bambang mengatakan, masyarakat harus percaya pada dokter atau tenaga kesehatan di lapangan bahwa mereka sudah bekerja dengan sungguh-sungguh memberikan pelayanan saat penyelenggaraan Pemilu 2019. Hanya tenaga kesehatan yang bisa menentukan apa penyebab kematian tersebut dan kemudian kematian ini wajar atau tidak.

“Dan selama ini adalah (kematian) dilaporkan wajar. Artinya, semua kematian yang terjadi ada alasan yang jelas, tidak ada kematian yang misterius. Kalau dari sisi medis tidak wajar, petugas kesehatan harus lapor ke kepolisian untuk dilakukan tindak lanjut, artinya selama ini tidak ada yang dilaporkan untuk tindak lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga: Santunan kepada Petugas KPPS yang Sakit di Balikpapan Belum Jelas

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya