5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Sebabnya

Jangan sampai keuangan negara bocor untuk yang tidak berhak

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan mulai Kamis, 1 Agustus 2019. Hal itu sesuai dengan Keputusan Mensos No. 79 Tahun 2019 ttg Penonaktifan Peserta PBI dan Penggantian Dengan Peserta Baru.

"Sampai dengan bulan Juli 2019, Kemensos telah melakukan pemutakhiran data peserta PBI dan menemukan ada 5,2 juta peserta PBI yang termasuk dalam inclussion error (peserta PBI yang tidak layak masuk PBI)," ujar Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri dalam konferensi pers di Media Center Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (31/7).

1. Kemensos mengganti dengan peserta PBI baru

5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini SebabnyaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Setelah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI, terang Febri, Kemensos mengganti dengan peserta PBI baru yang diambil dari individu atau anggota rumah tangga dari desil 1 dan 2 DTKS dengan jumlah yang sama dengan peserta yang di nonaktifkan. Individu atau anggota rumah tangga yang berada pada desil 1 dan 2 adalah individu atau anggota rumah tangga yang memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah di dalam DT Kesejahteraan Sosial.

"Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI," tambahnya.

2. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi ulang

5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini SebabnyaANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Sosial melakukan mitigasi risiko bagi peserta PBI Non DTKS yang dinonaktifkan. Bila di lapangan ditemukan peserta yang dinonaktifkan tersebut masih memerlukan PBI JKN, pihak dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi ulang untuk mengetahui kondisi sosial ekonominya.

"Jika sesuai kriteria orang tidak mampu dan layak mendapat bantuan, akan diusulkan kembali ke Kemensos pada bulan berjalan sesuai kuota atau bulan berikutnya untuk ditetapkan sebagai peserta PBI JK," kata Febri.

Baca Juga: Rayakan Ultah ke-51, BPJS Kesehatan Hasilkan Ini Selama Era Jokowi

3. Pemutakhiran data dilakukan tiga kali setahun

5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini SebabnyaANTARA FOTO/Didik Suhartono

Febri menjelaskan, pemutakhiran data secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pemda. Kemudian dilakukan pemadanan dengan master file BPJS serta data kependudukan dengan Kemendagri. Pemutakhiran ini dilakukan setiap hari dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Mensos sebanyak 3 kali dalam setahun.

"Verifikasi dan validasi dilakukan di antaranya dengan penghapusan peserta PBI yang sudah mampu, meninggal dunia, atau memiliki NIK ganda," tambahnya.

4. Penerima bantuan dipastikan tepat sasaran

5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini SebabnyaBPJS Kesehatan

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial mendapat mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai bantuan sosial dan subsidi pemerintah.  

"Ini artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK," katanya.

5. YLKI mengapresiasi langkah pemerintah

5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Sebabnyawwww.setkab.go.id

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan semangat yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki data PBI JKN sangat bagus.

"Spiritnya bagus, pemerintah ingin mereformasi agar penerima bantuan lebih tepat sasaran dan betul-betul diberikan kepada warga yang berhak," katanya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah dapat mempermudah masyarakat yang masuk dalam daftar PBI JKN untuk melihat apakah mereka dinonaktifkan atau tidak.

Baca Juga: 10 Rumah Sakit Terancam Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya