8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi

Jokowi batal hadir ke Komnas HAM di Hari HAM Internasional

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM telah menyerahkan delapan rekomendasi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, yang diwakili Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya akan terus mendorong presiden agar rekomendasi tersebut dapat direalisasikan.

"Ya tentu kami akan terus dorong dan mengajak publik untuk sama-sama mengingatkan. Memang tidak gampang, tapi dorongan dari semua pihak itu perlu," kata Ahmad usai acara Hari HAM Internasional di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

Menurut Ahmad, situasi yang dihadapi dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masih terjal, jalan di tempat, bahkan mengalami kemunduran.

Kasus-kasus tersebut adalah Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II, Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998, Kasus Wasior dan Wamena, Kasus Talangsari Lampung, Kasus Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Pembantaian Massal 1965, Peristiwa Jambu Keupok Aceh, Peristiwa Simpang KKA Aceh, dan Peristiwa Rumah Geudong di Aceh pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) 1989-1998.

"Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan, tetapi sampai hari ini belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung," kata Ahmad. Lantas, apa saja delapan rekomendasi yang diajukan Komnas HAM kepada Presiden?

Baca Juga: Jokowi Batal Berkunjung ke Komnas HAM, Begini Alasan Menurut JK

1. Komnas HAM memastikan Jaksa Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM

8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden JokowiIDN Times/Indiana Malia

Komnas HAM merekomendasikan agar presiden memastikan Jaksa Agung menggunakan kewenangannya, melakukan penyidikan atas berkas-berkas penyelidikan kasus yang telah diselesaikan Komnas HAM.

"Semakin lama penyelidikan maka semakin sulit barang bukti diperoleh. Demikian pula para korban dan saksi atas peristiwa tersebut makin tua dan banyak yang meninggal. Makin lama diselesaikan, makin sulit diselesaikan dan akibat pada terabaikannya hak-hak dan pemulihan korban, terutama perempuan dan anak-anak," kata Ahmad.

2. Menyelesaikan kasus melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)

8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden JokowiIDN Times/Indiana Malia

Menurut Ahmad, upaya yudisial lain yang dapat dilakukan Presiden adalah menggunakan ketentuan Pasal 47 UU Nomor 26 Tahun 200, tentang penyelesaian melalui KKR. Kendati, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No 27 Tahun 2004 tentang KKR tak berkekuatan hukum mengikat, namun bukan berarti penyelesaian melalui KKR tak bisa dilakukan.

"Presiden dapat mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) mengenai KKR," ujar dia.

3. Memastikan konsistensi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia

8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden JokowiAksi Kamisan

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden kembali menempatkan UU Nomor 5 Tahun 1960 dan TAP MPR Nomor IX/MPR RI/2001, tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam menjadi dasar pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

"Seluruh ketentuannya harus dipenuhi dan dipatuhi," ungkap Ahmad.

4. Pelaksanaan reforma agraria harus di bawah kendali presiden langsung

8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden JokowiIDN Times/Margith Damanik

Presiden juga harus memastikan pembentukan mekanisme pelaksanaan reforma agraria yang komprehensif. Di dalamnya mencakup aspek perlindungan hak, mensejahterakan masyarakat, dan menjamin keadilan agraria.

Lemudian berwenang dalam mengkoordinasikan dan menginstruksikan lembaga negara (pemerintah pusat dan daerah), untuk melaksanakan reforma agraria, menghormati supremasi hukum dan HAM, melibatkan peran masyarakat sipil dan kelembagaan langsung di bawah kendali presiden.

5. Mengevaluasi kebijakan yang bertentangan dengan HAM

8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden JokowiIDN Times/Margith Damanik

Rekomendasi Komnas HAM lainnya, Presiden diminta segera mengevaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertentangan dengan HAM. Misalnya, terkait pendirian rumah ibadah dan produk hukum yang intoleran.

6. Mengatur hak beragama dan berkeyakinan

8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden JokowiIDN Times/Margith Juita Damanik

Presiden juga segera memperkuat pemerintah pusat dalam mengatur hak atas kebebasam beragama dan berkeyakinan. Hal ini mengingat banyak aturan lokal yang tidak sesuai konstitusi dan norma HAM.

7. Menerbitkan Keppres kepatuhan pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM

8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden JokowiIDN Times/Indiana Malia

Presiden diminta segera menerbitkan Keputusan Preskden (Keppres) untuk memastikan kepatuhan kementerian atau lembaga, dan pemda atas seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

8. Mendukung dan memperkuat kelembagaan dan keamanan Komnas HAM

8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden JokowiIDN Times/Indiana Malia

Presiden diminta untuk mendukung dan memperkuat kelembagaan dan keamanan Komnas HAM. Hal itu melalui revisi UU Nomor 39 Tahum 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kemudian, penguatan sarana dan prasarana untuk penguatan Komnas HAM.

Baca Juga: Jokowi Batal Berkunjung ke Komnas HAM, Begini Reaksi Aktivis

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya