Gawat: 83,9 Juta Anak Rentan Dieksploitasi

Tawaran magang ke luar negeri bisa jadi modus trafficking

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat dan satuan pendidikan tak tergiur penawaran program magang bagi anak-anak. Sebab, perdagangan anak berkedok magang kini tengah marak.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPAI, data sementara korban magang palsu berjumlah 600 orang di Jawa Tengah dan kiriman dari Nusa Tenggara Timur sejak tahun 2009.

1. 38 kasus trafficking terdeteksi

Gawat: 83,9 Juta Anak Rentan DieksploitasiIlustrasi oleh Rappler Indonesia

Berdasarkan pantauan KPAI dan koordinasi dengan Polda NTT Bidang Trafficking, data trafficking yang menyasar anak dari tahun 2016-2018 mencapai 38 kasus secara keseluruhan, di luar modus magang.

"Jumlah anak saat ini menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) ada 83,9 juta jiwa. Mereka rentan pada tindak trafficking dan eksploitasi," ujar Komisioner bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah di KPAI Jakarta, Selasa (3/4).

Baca juga: Perdagangan Anak Berkedok Magang, 600 Orang Jadi Korban

2. Hak-hak korban perdagangan orang harus terlindungi

Gawat: 83,9 Juta Anak Rentan DieksploitasiANTARAFOTO

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) harus ditegakkan sebagai efek jera dan keadilan bagi korban.

Selain itu, lembaga terkait seperti Dinas Sosial juga harus mampu memberikan perlindungan komprehensif pada korban. Para pelaku dan korporasi dapat dituntut dan dikenai UU PTPPO dengan sanksi pencabutan izin usaha serta UU PA, yakni pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Selain pemulihan fisik dan psikis, korban perdagangan harus diberikan restitusi sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi (ganti rugi). Korban juga berhak dikembalikan pada keluarga dalam keadaan aman dan tidak kembali pada lingkungan semula," tuturnya.

3. Semua pihak diimbau terus waspada

Gawat: 83,9 Juta Anak Rentan DieksploitasiIlustrasi oleh Rappler

KPAI meminta semua sekolah kejuruan waspada terhadap modus baru sindikat perdagangan orang dengan modus 'Program Magang Palsu Keluar Negeri'. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga diimbau untuk mengawasi ketat program magang palsu tersebut, misalnya hanya dapat dilakukan bila ada rekomendasi dari KBRI di negara tujuan.

"Kemendikbud juga wajib memantau perusahaan-perusahaan di negara tujuan yang direkomendasi menjadi tempat magang para siswa Indonesia," kata Maryati.
 

Baca juga: Kejamnya Human Trafficking: Harga 20 TKW Setara 1 Unit Mobil Xenia!

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya