Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah Dipecat

A telah mengirimkan surat pengaduan ke DJSN dan Presiden

Jakarta, IDN Times - Seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan dipecat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pemecatan tersebut berawal dari pengaduan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya.

Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan, dia dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual. Kejahatan tersebut berupa pelecehan seks secara fisik, pelecehan seks secara verbal, sampai kekekerasan seks berupa pemaksaan hubungan seksual berulangkali.

"Dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut. Perkosaan terjadi setidaknya empat kali," ujar Ade dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: 5 Hal Ini adalah Pelecehan Seksual yang Sering Diabaikan Wanita

1. Pelaku diduga adalah anggota Dewan Pengawas BPJS TK

Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah DipecatPixabay.com/Anemone123

Ade menjelaskan, Dewan Pengawas BPJS TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS TK. Pelaku yang diduga melakukan kejahatan seks tersebut berusia 59 tahun, memiliki istri dan dua anak yang tinggal tidak di Jakarta.

"Dia memiliki latar belakang yang mengesankan. Pernah menjadi auditor BPK, pernah menjadi duta besar Indonesia untuk sebuah lembaga supranasional dan pernah menjadi staf ahli Kementerian Keuangan," kata Ade.

2. Pelaku pernah dipetisi namun tetap lolos

Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah DipecatPexels.com

Terduga pelaku pernah dipetisi oleh sejumlah deputi BPJS TK ke Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN). DJSN sudah mengeluarkan rekomendasi agar Menteri Keuangan menarik yang bersangkutan.

"Namun, diduga surat rekomendasi tersebut tidak pernah sampai ke tangan Menkeu," ujarnya.

Baca Juga: FOTO: Ujuk Rasa Menuntut Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan

3. Korban dipecat lantaran mengadukan tindak kekerasan

Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah Dipecat(Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan) IDN Times/Sukma Shakti

Ade menjelaskan, korban yang berinisial A adalah perempuan lajang berusia 27 tahun. A sudah berusaha mengadu ke anggota Dewan Pengawas.

"Pengaduannya selalu diabaikan. Akibat pengaduan terakhir, A bahkan diskors dan di-PHK oleh Dewan BPJS TK," jelasnya.

4. Korban disudutkan pihak kantor

Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah DipecatPixabay/Free-Photos

Menurut Ade, banyak perempuan di Komite tempat A bekerja bukan saja tidak membantu, tapi malah menyudutkan.

"Hal ini mungkin sekali terjadi karena banyak anggota komite adalah saudara kandung, kerabat, atau mereka yang dekat dengan para anggota Dewan," kata Ade.

A bahkan sempat mencoba melakukan upaya bunuh diri pada awal November. Namun, dia berhasil diselamatkan oleh seorang rekan kerja.

"Kali ini kami berusaha membantu korban untuk melawan kejahatan terhadap dirinya, yang mungkin juga setiap hari berlangsung pada perempuan lain di Indonesia," ungkapnya.

5. A melakukan somasi balik terhadap pelaku

Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah DipecatDok.IDN Times/Istimewa

Ade menjelaskan, A sudah mengirimkan surat pengaduan ke DJSN dan Presiden. A juga sudah disomasi oleh terduga pelaku lanraran A melaporkan kejahatan seks itu. A lantas menyiapkan somasi balik.

"Saya dan kawan-kawan mengajak rekan-rekan untuk terlibat membantu upaya perlawanan ini. Kami percaya bahwa perkosaaan bisa terjadi karena korban tidak berani atau tidak tahu cara melawan dan masyarakat mendiamkannya," kata Ade.

Baca Juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Lambat Disahkan, Ini Penjelasan DPR 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya