Agus Pambagio: Memutus Rantai COVID-19 Tak Bisa dengan Aturan Ambigu

Peraturan tanpa sanksi dinilai sia-sia

Jakarta, IDN Times - Aturan pemerintah terkait penanganan COVID-19 dinilai ambigu. Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menyentil Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2020.

"Soal ojol tidak boleh berboncengan, terlalu banyak pengecualian. Esensi pelarangannya jadi hilang," kata Agus dalam acara Mata Najwa di Trans7, Rabu (29/4) malam.

Baca Juga: Ojol Pasrah Tak Bisa Angkut Penumpang selama PSBB Surabaya Raya

1. Aturan ambigu membuat PSBB tak bisa berjalan baik

Agus Pambagio: Memutus Rantai COVID-19 Tak Bisa dengan Aturan AmbiguIlustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Agus mengatakan, konsentrasi saat ini adalah penanganan pandemik COVID-19. Menurut dia, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak akan berjalan apabila ada aturan yang memberikan diskresi, misalnya pada industri.

“Ini dilema. Kita gak bisa bikin aturan yang ambigu. Karena tujuannya satu, memutus mata rantai COVID 19. Sekarang ada 9 bansos tapi tidak ada data yang real. Yang penting adalah data real time yang belum ada sampai saat ini," katanya.

2. Peraturan tanpa sanksi dinilai sia-sia

Agus Pambagio: Memutus Rantai COVID-19 Tak Bisa dengan Aturan AmbiguIlustrasi mudik (IDN Times/Wildan Ibnu)

Menurut Agus, sebuah peraturan tanpa sanksi sebaiknya tidak dilakukan. Sebab, begitu dijalankan, masyarakat akan cuek. Diimbau saja tidak cukup.

“Di Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada sanksi yang harus diterbitkan PP-nya oleh pemerintah, tapi belum ada sampai sekarang," ujarnya.

3. Pemerintah masih mengevaluasi peraturan

Agus Pambagio: Memutus Rantai COVID-19 Tak Bisa dengan Aturan AmbiguStafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara itu, Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi dan penyesuaian. Khususnya di jalan darat, sebab masih banyak warga yang memaksa mudik.

"Namun sampai hari ini trennya menurun. Untuk moda transportasi lain, ini lebih bisa dimonitor. Umumnya sudah menunjukkan penurunan luar biasa, kecuali untuk logistik dan kargo. Dan untuk kebutuhan kesehatan bisa tersalurkan dengan baik," kata Adita.

Dia menambahkan, esensi pelarangan mudik adalah untuk memutus rantai COVID-19. Ia pun menyadari aturan larangan mudik ini baru sekali di Indonesia. Menurut dia, sesuatu yang harus berubah akan butuh penyesuaian dan pengkondisian.

"Mengapa kami buat tahapan, agar masyarakat teredukasi bahwa ini untuk keselamatan mereka juga dan keluarga di kampung halaman. Harapannya setelah 7 Mei semua sudah sadar, kami tidak ingin menerapkan sanksi," ungkapnya.

Baca Juga: Pengamat Unpad: PSBB dan Lockdown Hampir Sama, Bedanya PSBB Lebih Soft

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya