Baiq Nuril Ajukan PK dengan Pasal Kekhilafan Hakim

Sidang PK Baiq Nuril akan digelar pekan depan di Mataram

Jakarta, IDN Times - Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (10/1).

"Ini panggilan sidang PK yang kemarin kami terima. Yang pasti Bu Nuril sudah siap untuk hasil apa pun," kata kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi kepada IDN Times, Minggu (6/1).

1. Pasal kekhilafan hakim digunakan untuk mengajukan PK

Baiq Nuril Ajukan PK dengan Pasal Kekhilafan HakimDok. IDN Times

Baiq Nuril mengajukan permohonan PK dengan pasal kekhilafan hakim. Joko mengatakan, persoalan yang mengatur tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C. Itu yang menjadi dasar kami mengajukan permohonan PK," kata Joko seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Kejari Mataram Tunggu PK Baiq Nuril, Batas Waktu Satu Bulan 

2. Baiq Nuril berharap PK dikabulkan Majelis Hakim

Baiq Nuril Ajukan PK dengan Pasal Kekhilafan Hakim(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Menurut Joko, dalam KUHAP memang ada beberapa alasan yang kuat untuk mengajukan sebuah PK. Selain memunculkan bukti baru (novum), baik berupa saksi maupun barang, alasan kekhilafan atau kekeliruan hakim juga dapat menjadi syarat dari pengajuan PK.

Sementara, Baiq Nuril berharap berkas PK yang diajukan bersama tim pengacaranya bisa dikabulkan Majelis Hakim.

"Mudah-mudahan apa yang kita upayakan ini berjalan lancar dan bisa diterima, bisa bebas dari hukuman," kata Baiq Nuril.

3. PK Baiq Nuril akan diperiksa dalam sidang

Baiq Nuril Ajukan PK dengan Pasal Kekhilafan HakimIDN Times/Indiana Malia

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko memaparkan sejumlah tahapan yang harus ditempuh dari upaya hukum luar biasa tersebut sebelum sampai ke meja sidang Mahkamah Agung.

"Setelah berkas diterima, sesuai aturan KUHAP, pengadilan bertugas memeriksa perkara PK-nya," kata Didiek.

Pemeriksaan perkara tersebut, jelasnya, akan dilakukan dalam sebuah persidangan yang diawali dengan penunjukan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

"Apakah alasan yang diajukan pemohon dapat memenuhi unsur atau tidak, semua akan diperiksa dalam sidang. Makanya para pihak pemohon maupun termohon nantinya akan di panggil dalam sidang," ujarnya.

Baca Juga: Sitok Srengenge Sampai Baiq Nuril, di Mana Emak-Emak dan Ibu Bangsa?

4. Pendapat PK dituangkan dalam berita acara pendapat

Baiq Nuril Ajukan PK dengan Pasal Kekhilafan Hakim(Baiq Nuril di ruang sidang ) Istimewa

Setelah pemeriksaan persidangan yang sifatnya resmi dan terbuka untuk umum itu selesai, selanjutnya Majelis Hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang telah diajukan. Pendapat tersebut kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke Mahkamah Agung.

"Saya rasa untuk prosesnya (sidang pemeriksaan berkas permohonan PK) tidak akan lama, setelah Majelis Hakim ditetapkan, prosesnya akan cepat," ucap Didiek.

5. Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara

Baiq Nuril Ajukan PK dengan Pasal Kekhilafan Hakim(Kronologi kasus Baiq Nuril) IDN Times/Cije Khalifatullah

MA memvonis Baiq Nuril hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan bui. Mantan Guru Honorer SMAN 7 Mataram, NTB dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan materi asusila.

Di sisi lain Nuril dinilai sejumlah pihak merupakan korban pelecehan seksual secara verbal oleh eks kepala sekolah SMAN 7 Kota Mataram, Muslim, saat keduanya bertemu ataupun melalui saluran telepon. Nuril merekam itu sebagai bukti adanya perilaku kekerasan oleh atasannya.

Rekaman Nuril tersebar saat rekan sekantornya, HIM dan NA meminjam telepon genggamnya. Nuril tidak menyadari ternyata isi rekaman dalam teleponnya di kemudian hari tersebar dan berujung pada pelaporan Muslim ke kepolisian.

Baca Juga: Putusan MA Jadi Sorotan, Ini 5 Catatan ICJR untuk Kasus Baiq Nuril

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya