Baiq Nuril Laporkan Balik Pelaku Kekerasan Seksual ke Polda NTB 

Laporan Nuril sudah diproses Polda NTB

Jakarta, IDN Times - Baiq Nuril Maknun (36) melaporkan balik pelaku kekerasan seksual, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Eks kepala sekolah SMAN 7 Kota Mataram tersebut dilaporkan atas tuduhan tindak kekerasan seksual.

"Hari ini sudah kami laporkan pukul 11.00 WIT di Polda NTB," ujar Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi, kepada IDN Times, Senin (19/11).

1. Laporan Nuril sudah diproses Polda NTB

Baiq Nuril Laporkan Balik Pelaku Kekerasan Seksual ke Polda NTB (Baiq Nuril di ruang sidang ) Istimewa

Jumadi menjelaskan, laporan Nuril sudah masuk Polda NTB. Selanjutnya, pihak Polda NTB memproses laporan tersebut.

"Laporan sudah masuk dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan pelapor, yaitu Nuril," ujarnya.

Baca Juga: Surat Putra Baiq Nuril untuk Jokowi: Jangan Suruh Ibu 'Sekolah Lagi'

2. Nuril akan terus melakukan perlawanan

Baiq Nuril Laporkan Balik Pelaku Kekerasan Seksual ke Polda NTB (Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Nuril dijadwalkan akan ditahan mulai 21 November mendatang. Menurut Jumadi, pihaknya akan terus melakukan perlawanan. Dia sudah mengajukan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Agung. 

"Rencananya hari Rabu kami akan menghadiri panggilan dari jaksa, tetapi kami akan melakukan perlawanan karena menurut kami eksekusi yang dilakukan oleh jaksa tidak sesuai dengan KUHP," kata Jumadi.

3. Kuasa hukum Nuril belum menerima salinan putusan

Baiq Nuril Laporkan Balik Pelaku Kekerasan Seksual ke Polda NTB (Kronologi kasus Baiq Nuril Maknun) IDN Times/Cije Khalifatullah

Jumadi melanjutkan, pemanggilan Nuril tersebut dalam rangka persiapan eksekusi. Jika Kejaksaan Agung melakukan eksekusi pada Nuril, lanjut Jumadin, pihaknya akan tetap menolak.

"Kami jelas akan tetap menolak. Eksekusi tidak bisa dilaksanakan karena salinan putusan belum ada. Tetapi kalau jaksa langsung mau melakukan penahanan, pasti kami melakukan perlawanan," ungkapnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Vonis Baiq Nuril, MA Cederai Keadilan Hukum

4. Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara

Baiq Nuril Laporkan Balik Pelaku Kekerasan Seksual ke Polda NTB (Gerakan Save Baiq Nuril tahun 2017) Istimewa

Mahkamah Agung (MA) memvonis Baiq Nuril hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan bui. Mantan Guru Honorer SMAN 7 Mataram, NTB dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan materi asusila.

Di sisi lain Nuril dinilai sejumlah pihak merupakan korban pelecehan seksual secara verbal oleh eks kepala sekolah SMAN 7 Kota Mataram, Muslim, saat keduanya bertemu ataupun melalui saluran telepon. Nuril merekam itu sebagai bukti adanya perilaku kekerasan oleh atasannya.

Rekaman Nuril tersebar saat rekan sekantornya, HIM dan NA meminjam telepon genggamnya. Nuril tidak menyadari ternyata isi rekaman dalam teleponnya di kemudian hari tersebar dan berujung pada pelaporan Muslim ke kepolisian.

Baca Juga: Muhaimin Minta Baiq Nuril Tak Ditahan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya