Kasus Travel Bodong, Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Bisa Dimoratorium

Umrah menjadi pilihan masyarakat lantaran waktu tunggu ibadah haji sangat lama

Jakarta, IDN Times - Tingginya minat jemaah umrah membuat oknum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menyalahgunakan izin operasional. Umrah menjadi pilihan masyarakat lantaran waktu tunggu ibadah haji sangat lama, sekitar 17 tahun.

"Data jemaah umrah rata-rata 1 juta. Inilah yang ditangkap industri biro perjalanan untuk industrialisasi bisnis umrah. Ada beberapa travel yang gak melaksanakan Peraturan Menteri Agama (PMA) khususnya No.18 tahun 2015 karena dirasa ada celah yang dimanfaatkan beberapa pihak dlm hal inu PPIU," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali di Kantor Kemenag Jakarta, Selasa (27/3).

1. Izin PPIU bisa dimoratorium

Kasus Travel Bodong, Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Bisa Dimoratoriumpixabay.com

Lantaran banyak penyalahgunaan agen travel umrah, izin pendirian PPIU terancam dimoratorim. Hingga saat ini, tercatat ada 906 PPIU yang beroperasi.

"Di PMA memungkinkan ada moratorium. Namun dengan catatan kalau jumlah jamaah yang diberangkatkan sedikit sementara jumlah travelnya banyak," kata Nizar.

2. Jemaah dianjurkan mengikuti tips aman ibadah umrah

Kasus Travel Bodong, Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Bisa Dimoratoriumpixabay.com

Calon jemaah yang akan melakukan umrah dianjurkan untuk memilih travel umrah berizin resmi. Hal itu bisa dicek di web Kemenag atau mendatangi Kankemenag Kabupaten/Kota setempat. Selain itu, jemaah juga harus menakar harga paket umrah yang ditawarkan, apakah mendekati atau sama dengan harga referensi.

"Pastikan juga saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH. Pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah," imbuh Nizar.

Apabila menemukan masalah, jemaah juga dianjurkan melapor melalui aplikasi SIPATUH. PPIU yang terdaftar di SIPATUH sudah dipastikan mendapat izin resmi dari Kementerian Agama. Paket yang ditawarkan pun sudah memenuhi standar pelayanan minimal.

Baca juga: Kemenag: 1 Juta Umat Muslim Indonesia Pergi Umrah Tiap Tahunnya


3. Travel umrah bermasalah akan di-sanksi

Kasus Travel Bodong, Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Bisa DimoratoriumSigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Kemenag juga akan memberikan sanksi tegas kepada travel umrah yang melakukan penyalahgunaan operasional. Sanksi tersebut mulai dari peringatan, sanksi tertulis, hingga pencabutan izin operasional.

"Namun kalau sudah melibatkan masalah hukum, itu ada di ranah kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Bos Abu Tours Tersangka, Calon Jemaah Umrah di Surabaya Gelisah

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya