BPJS: Biaya Penyakit Gagal Ginjal Termahal Kedua di JKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjaminan pengobatan penyakit gagal ginjal harus tepat sasaran. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) tahun 2017, beban negara akibat penyakit ginjal kronik tercatat 3.657.691 prosedur dialisis dengan total biaya sebesar Rp3,1 triliun.
"Jangan sampai biaya sudah besar, tapi layanan kesehatan tidak efektif," kata Deputi Direksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Muhammad Arif dalam peringatan Hari Ginjal Sedunia, Kamis (14/3).
1. Biaya pengobatan gagal ginjal peringkat kedua untuk jenis penyakit katastropik
Budi menjelaskan, gagal ginjal menempati peringkat kedua pembiayaan JKN untuk jenis penyakit katastropik. Biaya transplantasi untuk masing-masing pasien juga berbeda, bergantung tipe rumah sakit dan tingkatan kelas.
"Untuk rumah sakit tipe A kelas 1 bisa Rp390 juta per orang, kelas 2 sekitar Rp340 juta, kelas 3 Rp283 juta," jelas Budi.
2. Pembiayaan penyakit gagal ginjal kronis sesuai Permenkes No. 52 tahun 2016
Menurut Budi, sistem pembiayaan penyakit gagal ginjal kronis sudah sesuai Permenkes No. 52 tahun 2016. Dengan demikian, pembiayaan telah masuk dalam kelompok INA-CBG's. Dia juga mengklaim program JKN sudah bisa dirasakan masyarakat.
"Dalam kurun waktu 4 tahun, ada 640,2 juta pemanfaatan, atau rata-rata 640 ribu orang lebih per hari," ungkapnya.
Baca Juga: Penyakit Ginjal Kronik Telan Biaya Rp3,1 Triliun, Ini Penyebabnya
3. Penderita penyakit ginjal kronis kian meningkat
Editor’s picks
Ketua Umum PB Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PB PERNEFRI) dr. Aida Lydia mengatakan, penderita penyakit ginjal kronis (PGK) juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan hasil Riskesdas 2018, persentase penyakit ginjal kronis (PGK) sebesar 3,8 persen, naik 1,8 persen dari tahun 2013.
"Akses layanan yang belum merata di seluruh Indonesia menjadi salah satu permasalahan utama dalam penanggulangan PGK. Hal ini tentu saja memerlukan perhatian dari berbagai pihak, baik pemerintah, sektor swasta, dan peran serta seluruh masyarakat," ujarnya.
4. 59 persen pasien gagal ginjal masih di usia produktif
Data Indonesian Renal Registry (IRR) 2017 menunjukkan jumlah pasien aktif yang menjalani hemodialisis sebanyak 77.892 orang. Sementara pasien baru sebanyak 30,843 orang, 59 persen di antaranya terjadi di usia produktif 45-64 tahun.
"Dampak ekonomi yang ditimbulkan demikian besar. Pada 2017 JKN menghabiskan dana sebanyak Rp2,2 triliun untuk pasien gagal ginjal. Itu pengeluaran nomor tiga tertinggi setelah penyakit jantung dan kanker," jelasnya.
5. Penyakit ginjal kronik bisa menyebabkan komplikasi hingga kematian
Aida memperkiraan kejadian PGK saat ini jauh lebih tinggi dari data Riskesdas 2018. Sebab, PGK dapat berkembang menjadi gagal ginjal tahap akhir jika tidak tertangani dengan baik. Bahkan, bisa menyebabkan berbagai komplikasi hingga kematian.
"Jika seseorang memasuki stadium akhir dari penyakit ginjalnya, ia akan membutuhkan suatu terapi pengganti ginjal di antaranya hemodialisis, peritoneal dialisis atau transplantasi ginjal," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: 59 Persen Pasien Gagal Ginjal Berusia Produktif