BPJS Hentikan Kerja Sama Tiga RSUD di Jakarta, Ini Alasannya

Akreditasi jadi syarat wajib kerja sama BPJS

Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan sementara kerja sama dengan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta karena alasan akreditasi, yakni RSUD Jati Padang, RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan RSUD Cipayung, Jakarta Timur.

"Dua RSUD itu (RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama) memang sebelum Desember 2018 sudah kerja sama, tapi tertunda karena belum akreditasi. Sementara RSUD Cipayung masih menunggu karena kredensial (telaah kelayakan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any seperti dikutip Antara, Senin (7/1).

1. Kerja sama dihentikan karena belum terakreditasi

BPJS Hentikan Kerja Sama Tiga RSUD di Jakarta, Ini AlasannyaANTARA FOTO/Didik Suhartono

Khafifah mengatakan, khusus untuk RSUD Cipayung, dari semula memang belum melayani pasien BPJS Kesehatan karena masih dalam proses kredensial dan tergolong baru.

Sesuai surat dari Kementerian Kesehatan pada 31 Desember 2018, kerja sama dengan RSUD Jati Padang untuk sementara tidak diperpanjang karena belum akreditasi.

Namun, pada 2 Januari 2019, pihaknya sudah rapat dengan BPJS Kesehatan dan BPJS menunggu surat rekomendasi susulan.

"Tanggal 4 Januari (Jumat), rekomendasi susulan sudah datang untuk melanjutkan kerjasama BPJS dengan RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama, jadi Sabtu-Minggu tidak ada tindak lanjut. Hari Senin ini (7/1), perbaiki yang tertunda itu, saya belum cek. Kerja sama dihentikan sementara hingga tanda tangan kedua belah pihak," kata dia.

Baca Juga: Terancam Tak Bisa Layani BPJS, RS Husada Utama Tetap Terima Pasien

2. Rumah sakit harus terakreditasi

BPJS Hentikan Kerja Sama Tiga RSUD di Jakarta, Ini AlasannyaANTARA FOTO/Jojon

Sebelumnya, Dinkes DKI telah mengirimkan surat ke Kemenkes RI bahwa tiga RSUD itu akan melakukan akreditasi di tahun 2019. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memiliki standar akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Hal itu meliputi sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan manajemen.

3. Akreditasi rumah sakit telah diamanatkan undang-undang

BPJS Hentikan Kerja Sama Tiga RSUD di Jakarta, Ini AlasannyaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Koentjoro Adi Purjanto mengatakan, seluruh rumah sakit di Indonesia wajib melakukan akreditasi sebagai salah satu langkah perlindungan pasien.

"Kewajiban dalam akreditasi rumah sakit sudah diamanatkan dalam UU Rumah Sakit bahwa RS diharuskan untuk akreditasi secara berkala," kata Koentjoro.

Baca Juga: 12 Rumah Sakit di Jatim Terancam Tak Bisa Layani Peserta BPJS

4. Akreditasi jadi syarat wajib kerja sama BPJS

BPJS Hentikan Kerja Sama Tiga RSUD di Jakarta, Ini AlasannyaKorban tsunami (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Sebelumnya, BPJS Kesehatan per Januari 2019 telah memutus sejumlah kontrak kerja sama dengan rumah sakit. BPJS mewajibkan akreditasi RS sebagai syarat wajib untuk kerja sama pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun, Koentrjoro menegaskan seluruh rumah sakit wajib melakukan akreditasi baik itu untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ataupun tidak.

"Amanat uindang-undang, wajib. Harus semua RS baik kerja sama dengan BPJS atau tidak, karena untuk melindungi rakyatnya," kata dia.

5. Akreditasi penting untuk keamanan dan keselamatan pasien

BPJS Hentikan Kerja Sama Tiga RSUD di Jakarta, Ini AlasannyaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Koentjoro menjelaskan, rumah sakit profesional harus kompeten, memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulator, sarana dan prasarananya sesuai ketentuan, SDM yang kompeten dengan uji kompetensi. Dengan akreditasi tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa memberikan keamanan dan keselamatan terhadap pasien.

Rumah sakit yang belum terakreditasi, kata Koentjoro, dengan sendirinya tidak akan dipilih oleh masyarakat. Orang yang sakit akan lebih memilih RS yang lebih terpercaya dengan adanya akreditasi. Dia menjelaskan hingga saat ini sekitar 80 persen rumah sakit di Indonesia yang sudah diakreditasi. Akreditasi tersebut berbeda-beda tergantung tingkatan kelas rumah sakit.

Baca Juga: Kontrak dengan BPJS Diputus, RSIA di Magetan Khawatir Bangkrut

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya