BPJS TK Serahkan Santunan Rp1,5 Miliar pada Keluarga Korban Lion Air

BPJS berikan komentar soal kontroversi upah pilot JT 610

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada delapan ahli waris korban Lion Air JT 610. Santunan senilai Rp120 juta hingga Rp1,5 miliar tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dan Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali. 

Hingga kini, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri sudah berhasil mengidentifikasi 32 korban dari 125 yang diidentifikasi.  

1. Rincian besaran santunan tidak diumumkan pihak BPJS Ketenagakerjaan

BPJS TK Serahkan Santunan Rp1,5 Miliar pada Keluarga Korban Lion Air(Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif) ANTARA News/Erafzon SAS

BPJS Ketenagakerjaan tidak mengumumkan secara rinci besaran santunan yang diberikan atas permintaan keluarga korban. 

Adapun ahli waris yang hadir dalam acara penyerahan itu adalah Zainal Abidin-ahli waris dari Indra Bayu Aji (PT. Harmoni Panca Utama), Iryun-ahli waris dari Tami Julian (PT. Telekomunikasi Selular), Mardiyem Nur Rahmah-ahli waris dari Moedjiono (Asuransi Harta Aman Pratama), dan RD Tris Tresnawati-ahli waris dari Rumadi Ramdhan (PT. Wira Griya). 

Hadir juga Merdian Agustin-ahli waris dari Eka Suganda (PT. Primus Pratama), Tandina Sukarno Putri-ahli waris dari Permadi Anggrimulyo (PT. Jasa Raharja), Dermawan Riama Siregar-ahli waris dari Mangatur Sihombing (PT. Angkasa Pura II), Amir Syakban-ahli waris dari Fauzan Azima (KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan). 

Salah seorang ahli waris menyatakan akan menyisihkan santunan untuk pendidikan adiknya yang masih sekolah. 

2. Ahli waris berhak mendapat santunan sebanyak 48 kali upah kerja

BPJS TK Serahkan Santunan Rp1,5 Miliar pada Keluarga Korban Lion AirIDN Times/Fitang Budhi

Krishna memaparkan, jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk seorang anak pekerja. Namun, untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta.  

"Jika, kepesertaan telah mencapai lima tahun, maka akan diberikan pula beasiswa untuk satu orang anak," jelasnya. 

Baca Juga: Hari Terakhir DVI, Kapten Pilot Lion Air Berhasil Diidentifikasi

3. Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan soal upah pilot Lion Air JT 610 yang jadi kontroversi

BPJS TK Serahkan Santunan Rp1,5 Miliar pada Keluarga Korban Lion AirFacebook/Bhavye Suneja

Ketika ditanya soal laporan upah pilot Lion Air JT 610 yang dinilai sangat kecil, Krishna menyatakan sudah mendapat info bahwa pihak perusahaan akan mengganti selisih dari yang seharusnya diterima ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan 

"Kami berharap pengawas tenaga kerja menjalankan fungsinya agar ahli waris korban mendapatkan hak sebagaimana mestinya," ujar Krishna. 

4. Imbau perusahaan laporkan upah pekerja dengan sebenar-benarnya

BPJS TK Serahkan Santunan Rp1,5 Miliar pada Keluarga Korban Lion AirIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Krishna kembali mengingatkan agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan melaporkan upah yang sebenarnya, yakni upah yang dibawa pulang (take home pay). 

"Kami mengimbau kembali kepada masyarakat usia produktif untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan karena risiko (kecelakaan dan kematian) bisa datang kapan saja dalam waktu yang tidak terduga," kata dia. 

Baca Juga: Daftar 125 Korban Lion Air JT-610 yang Berhasil Diindetifikasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya