BPOM: Ratusan Jenis Kosmetik dan Obat Ilegal Masih Beredar di Pasaran

Awas, pelaku usaha nakal terancam denda Rp1 miliar

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti laporan PMAS atau Post-Marketing Alert System dari negara lain mengenai peredaran kosmetik dan obat ilegal. Ratusan item kosmetik yang beredar di pasaran ternyata berbahaya lho.

Tercatat, ada 113 item kosmetik mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB) dan 115 item obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO). 

"Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta, Rabu (14/11).

1. Banyak produk ilegal masih beredar di pasaran

BPOM: Ratusan Jenis Kosmetik dan Obat Ilegal Masih Beredar di PasaranIDN Times/Indiana Malia

Penny menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Selama tahun 2018, BPOM masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning, tahun sebelumnya. Meski sudah diumumkan berbahaya, produk tersebut ternyata masih beredar di pasaran.

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk yang tercantum dalam lampiran public warning.

“Ingat selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa," ujarnya.

2. Pelaku usaha nakal terancam denda Rp1 miliar

BPOM: Ratusan Jenis Kosmetik dan Obat Ilegal Masih Beredar di PasaranIDN Times/Indiana Malia

Penny menambahkan, BPOM RI telah mengungkap 36 perkara tindak pidana OT tanpa izin edar atau mengandung BKO. Selain itu, 45 perkara kosmetik tanpa izin edar atau mengandung BD/BB. Menurut dia, keseluruhan perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justitia.

"Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara OT adalah  pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara, perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar,” lanjutnya.

3. BPOM temukan obat dan kosmetik ilegal senilai ratusan miliar rupiah

BPOM: Ratusan Jenis Kosmetik dan Obat Ilegal Masih Beredar di PasaranIDN Times/Indiana Malia

Hingga November 2018, BPOM menemukan kosmetik ilegal yang mengandung BD atau BB senilai  Rp112 miliar. Selain itu,  obat tradisional ilegal senilai Rp22,13 miliar. 

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control) secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

"Temuan kosmetik didominasi oleh produk yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat," ujarnya.

Baca Juga: BPOM Temukan Ratusan Miliar Obat dan Kosmetik Ilegal 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya