BPOM Temukan Obat dan Kosmetik Ilegal Bernilai Ratusan Miliar Rupiah 

Sudah ditindaklanjuti secara administratif dan projustitia

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan obat dan kosmetik ilegal beredar di pasar. Hingga November 2018, BPOM menemukan kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB) bernilai  Rp112 miliar. 

Selain itu, BPOM juga menemukan obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO) senilai Rp22,13 miliar.

"Temuan kosmetik didominasi oleh produk yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito di Jakarta, Rabu (14/11).

1. Kosmetik ilegal dapat menyebabkan kanker hingga iritasi kulit

BPOM Temukan Obat dan Kosmetik Ilegal Bernilai Ratusan Miliar Rupiah IDN Times/Indiana Malia

Selain itu, lanjut Penny, BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD atau BB, yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal). 

"Secara umum bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit," ujarnya.

Baca Juga: Waspada! Ribuan Obat & Kosmetik Ilegal Dijual Secara Online di Bali

2. Bahan kimia obat berisiko menimbulkan stroke hingga gagal ginjal

BPOM Temukan Obat dan Kosmetik Ilegal Bernilai Ratusan Miliar Rupiah IDN Times/Indiana Malia

Sementara itu, lanjut Penny, BKO yang teridentifikasi dalam temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon dan parasetamol. 

"Bahan-bahan kimia tersebut berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung, hingga gagal ginjal," kata dia.

3. Seluruh temuan telah ditindaklanjuti secara administratif dan pro-justitia

BPOM Temukan Obat dan Kosmetik Ilegal Bernilai Ratusan Miliar Rupiah IDN Times/Ahmad Mustaqim

Menurut Penny, seluruh temuan kosmetik mengandung BD/BB dan obat tradisional mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara administratif. 

"Antara lain berupa pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan. Untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justitia," ungkapnya.

Baca Juga: 4 Bahaya Kosmetik yang Mengancam Ekosistem, Masih Mau Pakai?

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya