Dampak Gempa Maluku, 2.675 Rumah Rusak

Masih banyak warga yang mengungsi

Jakarta, IDN Times – BPBD Provinsi Maluku mencatat total rumah rusak mencapai 2.675 unit per 29 September 2019 malam akibat ratusan gempa bumi yang mengguncang dalam sepekan. Dari jumlah tersebut, 852 di antaranya mengalami rusak berat.

Pendataan akan terus dilakukan oleh BPBD Provinsi Maluku, BPBD Kota Ambon, BPBD Kab. Seram Bagian Barat dan BPBD Kab. Maluku Tengah. BNPB mengirimkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk membantu dan mendampingi BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku.

Baca Juga: [UPDATE] BPBD Mencatat 30 Orang Meninggal Akibat Gempa di Ambon

1. Kerusakan rumah tertinggi di Kabupaten Maluku Tengah

Dampak Gempa Maluku, 2.675 Rumah Rusak(Ilustrasi gempa bumi) IDN Times/Sukma Shakti

Kerusakan rumah tertinggi berada di Kabupaten Maluku Tengah, dengan rincian sebagai beriktu Maluku Tengah rusak berat (RB) 658 unit, rusak sedang (RS) 385, rusak ringan (RR) 888; Kabupaten Seram Bagian Barat RB 109, RS 163 dan RR 31 dan Kota Ambon RB 85, RS 135 dan RR 221.

"Sedangkan kerusakan di sektor lain, fasilitas umum dan sosial sebanyak 87 unit," ungkap Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9).

2. Masyarakat enggan kembali ke rumah karena khawatir gempa susulan

Dampak Gempa Maluku, 2.675 Rumah RusakIDN Times/Arief Rahmat

Agus melanjutkan, dampak lain berupa pengungsian yang masih terjadi hingga kini. Menurut dia, sebagian masyarakat masih enggan kembali ke rumah karena khawatir dengan gempa susulan.

BPBD Provinsi Maluku mencatat total penyintas berjumlah 247.239 jiwa, dengan rincian Kabupaten Seram Bagian Barat 111.434 jiwa, Maluku Tengah 108.000 jiwa dan Kota Ambon 27.805. Sementara itu, korban luka-luka di Maluku Tengah berjumlah 114 jiwa, Seram Bagian Barat 30 dan Kota Ambon 22. Di Kabupaten Seram Bagian Barat, 12 orang mengalami luka berat dan sisanya luka ringan.

3. Status tanggap darurat ditetapkan hingga 9 Oktober 2019

Dampak Gempa Maluku, 2.675 Rumah RusakIDN Times/Arief Rahmat

Hingga kini ketiga wilayah terdampak telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi. Masing-masing wilayah menetapkan masa khusus tersebut selama 14 hari terhitung dari 26 September 2019 hingga 9 Oktober 2019.

Pada 27 September 2019, Wali kota Ambon mengeluarkan Surat Keputusan No. 711 Tahun 2019 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Gempa bumi Kota Ambon Tahun 2019 mulai tanggal 26 September sd 9 Oktober 2019.

Selain itu, Wali kota Ambon juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 712 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana (Posko PDB) Gempa bumi Kota Ambon.

 

Baca Juga: Ambon Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari Pasca-Gempa 6,5 SR

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya