Deretan Pelanggaran Pilkada, di Papua Kantor Panwaslu Dibakar

#Pilkada2018 Bawaslu rekomendasikan pilihan ulang

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan banyak pelanggaran pada masa pencoblosan Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6). Pelanggaran tersebut berupa pembakaran kantor panitia pengawas pemilu (Panwaslu), hilangnya ribuan surat suara di Cirebon.

"Kami masih mengumpulkan laporan pelanggaran lain untuk segera ditindaklanjuti," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Rabu malam (27/6).

1. Pembakaran kantor Panwaslu di Jawa Wijaya

Deretan Pelanggaran Pilkada, di Papua Kantor Panwaslu DibakarIDN Times/Abraham Herdyanto

Bagja menjelaskan, saat hari H pencoblosan serentak, terjadi pembakaran di Kantor Panwaslu Kabupaten Jaya Wijaya pada pagi hari. Pembakaran hanya sampai teras kantor, kemudian dipadamkan oleh aparat Polres Jaya Wijaya, Brimob dan masyarakat setempat.

"Sampai sekarang sudah ada perbaikan di kantor Panwaslu Jaya Wijaya. Jadi memang kondisi di beberapa daerah Papua kurang kondusif sehingga kami harapkan aparat keamanan bisa dapat membantu teman-teman di Papua untuk melaksanakan pengawasan pilkada," ujar Bagja.

Tak hanya itu, di Kabupaten Jaya Wijaya juga terdapat pelanggaran berupa surat suara tercoblos Pilgub dan Pilbup sebanyak 681 surat suara. Pencoblosan tersebut terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang. 

2. Keberpihakan KPPS kepada calon tertentu

Deretan Pelanggaran Pilkada, di Papua Kantor Panwaslu DibakarIDN Times/Sukma Shakti

Di Kabupaten Karang Asem, Bali, Bawaslu menemukan pelanggaran berupa keberpihakan anggota KPPS kepada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali 2018 di media sosial.

"Itu sedang dalam penanganan," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.

Kemudian, lanjut Dewi, di Bengkulu ditemukan surat suara yang tidak ditanda tangani oleh KPPS. Menurut Dewi, pelanggaran tersebut sangat fatal karena surat suara dinyatakan sah apabila ditanda tangani oleh KPPS.

"Oleh Bawaslu sudah dilakukan tindak lanjut, dan dengan KPU diselesaikan sebelum dibuka surat terlebih dahulu di tanda tangani, sehingga pemilih tidak kehilangan nilai dari surat suara. Tapi tetap kami proses terkait tata cara dan mekanisme pemungutan suara," ujarnya. 

3. Perbedaan jumlah surat suara antara pemilih dan yang menggunakan

Deretan Pelanggaran Pilkada, di Papua Kantor Panwaslu DibakarIDN Times/Reza Iqbal

Sementara, di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ada perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan pemilih yang datang menggunakan hak suara.

"Dengan pemilih yang datang, berarti ada kelebihan surat suara jika disandingkan dengan pemilih yang tercatat di dalam formulir C7 dan pemilih A5 sehingga akan direkomendasikan ulang," kata Dewi.

Di Palangkaraya, terdapat pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga akan direkomendasikan pemilihan suara ulang. Kemudian di Aceh Selatan, terdapat pemilih yang memilih pada dua TPS yang berbeda sehingga berpotensi dilakukan pemilihan suara ulang.

"Di Kabupaten Cirebon ada pernyataan dari KPU Kabupaten Cirebon kepada Panwas Kabupaten Cirebon bahwa untuk mengeluaran rekomendasi mengeluarkan surat suara sebanyak 2.000 untuk menutupi kebutuhan surat suara. Mereka kehilangan 2.470 surat suara. Informasinya pemungutan suara tetap berjalan, tetapi Bawaslu tetap investigasi apa kronologisnya sampai kehilangan surat suara," kata Dewi.

Baca juga: Pilkada 2018: Bawaslu Temukan 1.792 Pelanggaran 

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya