Direktur PT Nusa Indah Ditetapkan Tersangka Kasus Gula Rafinasi

Waspada, gula rafinasi tak bisa dikonsumsi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Nusa Indah, ES, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi ke sejumlah hotel mewah dan kafe.

"PT Crown Pratama (CP) merupakan perusahaan pengemasan yang mendapatkan suplai gula rafinasi dari PT Nusa Indah. Gula tersebut, diedarkan ke beberapa hotel mewah dan kafe di Indonesia. Padahal, gula rafinasi, hanya digunakan sebagai kebutuhan industri" kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Jumat (15/12).

Baca juga: Sandiaga: Tidak Ada Pemberian Modal di OK OCE, Tapi Pendampingan

Direktur PT Nusa Indah Ditetapkan Tersangka Kasus Gula RafinasiBintang.com

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 110 Undang-Undang Perdagangan atau Pasal 142 junto Pasal 39 Undang-Undang Pangan dan Pasal 62 Undang-Undang Konsumen. 

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT CP berinisial BB sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi.

Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan terhadap penyimpangan distribusi gula rafinas.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti dalam gelar perkara dan menetapkan saudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban akan tindak pidana tersebut," kata Agung.

Direktur PT Nusa Indah Ditetapkan Tersangka Kasus Gula Rafinasikabar.news

Dalam proses penyidikan ini, pemeriksaan telah dilakukan terhadap enam orang saksi ahli dan penyitaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi.

BB merupakan Direktur Utama PT CP yang beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober 2017 telah dilakukan penggeledahan​ oleh penyidik terhadap PT CP.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan aktivitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk ukuran kecil (sachet) yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi.

Penyidik juga menyita 20 sak gula kristal rafinasi seberat 50 Kg dan 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu, ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek hotel dan kafe.

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9, diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada Industri. Selain itu, pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang dikonsumsi.

Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 139 Jo Pasal 84 dan Pasal 142 Jo Pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Ini Menyamar Jadi Nenek Tua Demi Bongkar Penyelundupan Gula

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya