Dosen Ditangkap Densus 88, Ini Pernyataan IPB

Perbuatan dosen AB merupakan tanggung jawab pribadi

Jakarta, IDN Times - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB ditangkap Densus 88 atas dugaan kepemilikan bom jenis molotov. Pihak IPB menyatakan dugaan aktivitas yang dilakukan tidak berkaitan dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar saat ini mengenai penangkapan salah satu dosen IPB, AB, kami merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap hal tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi IPB, Yatri Indah Kusumastuti dalam keterangan resminya, Minggu (29/9).

Yatri mengatakan, perbuatan AB menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi. Terkait masalah ini IPB menghormati proses hukum yang berlaku.

"Saat ini kami masih terus berusaha mencari informasi dan kejelasan mengenai hal tersebut kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya," kata Yatri.

AB ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Pihak kepolisian dikabarkan mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan AB di kediamannya di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Bogor Barat, Kota Bogor.

Hingga saat ini polisi belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan dosen IPB tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota membenarkan kabar penangkapan enam orang terduga pelaku perencana kerusuhan atau chaos dengan bahan peledak pada aksi massa. Chaos menggunakan teror bom itu direncanakan dilakukan dalam aksi Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada Sabtu (28/9) kemarin.

Adapun inisial para terduga pelaku dari laporan itu adalah AB yang merupakan salah satu dosen IPB, S alias L, YF, AU, OS dan SS.

Baca Juga: Rektor Jenguk Dosen IPB yang Ditangkap Atas Dugaan Teror Aksi Mujahid

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya