DPR Minta Kemenkes Cari Alternatif Vaksin Halal

Komisi IX DPR akan memanggil Kemenkes awal September nanti

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia meminta pemerintah segera mencari alternatif produk vaksin seiring dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan vaksin Measles Rubella (RB). Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi.

"Kami kemarin mendengar ada fatwa dari MUI soal vaksin MR, yang vaksin untuk kepentingan masyarakat. Sesungguhnya kami pahami betul itu kewenangan dari MUI sendiri, apakah vaksin itu mengandung babi atau haram, itu kan ada penelitian untuk itu," ungkap Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/8).

1. Meminta pemerintah segera mencari produk vaksin alternatif

DPR Minta Kemenkes Cari Alternatif Vaksin HalalIlustrasi pemberian vaksin. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

"Maka kami minta kepada pemerintah agar segera mencari produk-produk yang bisa membuat umat Islam itu nyaman memakai vaksin rubella," imbuh Chairul.

Chairul pun menyadari situasi saat ini, yakni tidak tersedia vaksin yang halal. Oleh sebab itu, pemerintah mendapatkan vaksin MR dari Serum Institute of India (SII).

"Yang ada ya vaksin yang kita dapatkan dari serum pabrik India itu," ungkapnya.

2. Vaksin MR boleh digunakan dalam situasi darurat

DPR Minta Kemenkes Cari Alternatif Vaksin HalalANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Meski demikian, lanjut dia, MUI masih membuka ruang. Jika tak ada vaksin yang halal, penggunaan vaksin MR dibolehkan atau mubah. Posisi penggunaan vaksin MR adalah darurah syariah.

Dia berharap, pemerintah berupaya (mencari vaksin halal). Sebab, hingga kini vaksin MR hanya diproduksi di 2 negara, yaitu India dan China.

"Ya kita harap segera bisa ditemukan. Sama dengan vaksin meningitis, dulu kan dinyatakan mengandung babi, haram, tak boleh digunakan, maka vaksin itu kita berikan ke negara Afrika. Yang kita beli akhirnya vaksin yang halal. Nah, sekarang vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umroh mengandung vaksin yang halal," terangnya.

Baca Juga: MUI Akan Verifikasi Kehalalan Vaksin MR

3. Komisi IX akan memanggil Kemenkes

DPR Minta Kemenkes Cari Alternatif Vaksin Halal(Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola (kanan) menenangkan seorang anak yang akan divaksin Measles Rubella (MR)) ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Menghadapi polemik vaksin MR, Komisi IX DPR akan memanggil Kementerian Kesehatan pada awal September nanti. Mereka akan membahas terkait validitas dari rekomendasi yang dikeluarkan MUI serta mencari solusinya.

"Apakah Kemenkes tetap menggunakan ini sepanjang belum ada (vaksin halal), atau Kemenkes sudah bisa menemukan produk yang halal untuk digunakan," ujarnya.

Menurut dia, Kemenkes memang tak punya kewenangan untuk menyelidiki halal haramnya vaksin. Sebab, tugasnya adalah memenuhi kebutuhan vaksin. Sementara, yang berwenang menentukan halal atau haram suatu produk adalah MUI.

"Jadi sekarang tugas Kemenkes agar dilakukan upaya mencari vaksin yang halal. Kemenkes kan bagian pemerintah, jadi mereka yang kami minta bertanggung jawab untuk itu. Nanti Kemenkes kami panggil, nah MUI juga bisa kami panggil. Tapi kan MUI partner-nya Komisi 8, nanti bisa dipertanyakan hasil observasi yang dijalankan sampai ditemukan vaksin MR haram," jelas Chairul.

Baca Juga: MUI: Vaksin MR Boleh Digunakan dalam Kondisi Darurat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya