Enggan Berspekulasi, KSP: Kasus Nurdin Abdullah Sepenuhnya Urusan KPK

Aparat penegak hukum diberikan keleluasaan untuk bertugas

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kepada KPK. Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan korupsi merupakan musuh bersama yang membutuhkan keseriusan semua pihak untuk melakukan penanggulangan.

"Kita tentu kaget dengan hal tersebut, apalagi Gubernur Nurdin Abdullah dikenal sebagai gubernur yang kreatif dan inovatif. Tanpa perlu berspekulasi, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum seadil-adilnya," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga: PDIP Janji Akan Berbenah Partai usai Penangkapan Nurdin Abdullah

1. Pemerintah terus menciptakan atmosfer pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten

Enggan Berspekulasi, KSP: Kasus Nurdin Abdullah Sepenuhnya Urusan KPKPetugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Jaleswari mengatakan pemerintah tidak akan pernah berhenti untuk menciptakan atmosfer pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan terus diperkuat agar tercipta sistem pencegahan korupsi yang efektif dengan melibatkan seluruh K/L dan Pemerintah Daerah.

"Penguatan pencegahan ini sangat penting agar pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan dan akuntable sehingga kalau ada penyimpangan-penyimpangan akan segera diketahui," katanya.

2. Aparat penegak hukum diberikan keleluasaan untuk bertugas

Enggan Berspekulasi, KSP: Kasus Nurdin Abdullah Sepenuhnya Urusan KPKKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Terkait dengan penindakan, imbuh Jaleswari, pemerintah akan memberi keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsinya secara konsisten dan berkeadilan. Menurut dia, pencegahan dan penindakan korupsi harus dilakukan secara berimbang. Apalagi sekarang ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sedang menurun dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020.

"Penurunan IPK ini harus menjadi cambuk bagi kita semua, terutama aparat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam melakukan pencegahan dan penindakan korupsi. Kita tidak boleh berhenti sedetikpun untuk melakukan upaya tersebut. Jangan pernah melakukan toleransi pada korupsi," ungkapnya.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Drop karena Banyak Kasus Politik Tak Tuntas

3. Nurdin Abdullah ditangkap KPK

Enggan Berspekulasi, KSP: Kasus Nurdin Abdullah Sepenuhnya Urusan KPKKPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu dini hari. Saat ini Nurdin telah tiba di Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp5,4 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek-proyek di Sulsel.

"Pada 26 Februari 2021 Tersangka AS melalui ER (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel) menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar pada NA," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Langsung Ditahan di Rutan KPK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya