Fahmi Idris: Gangguan Jiwa Ditanggung BPJS Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memastikan, biaya pengobatan penyakit gangguan jiwa ditanggung pemerintah. Hal itu diungkapkan dalam Open House IDN Media HQ di Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
"Ada misleading bahwa BPJS gak menanggung gangguan jiwa. Kami sudah lama meng-cover kasus-kasus (gangguan jiwa), untuk kelompok diagnosisnya memang harus dikembangkan. Kami terbuka dengan semua itu, tapi yang menentukan manfaat layanan itu Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dengan mempertimbangkan berbagai hal," ujar Fahmi.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes: Harapan Saya Itu Mampu Menutup Defisit
1. BPJS Kesehatan gunakan konsep pembayaran prospective payment system
Fahmi menjelaskan, konsep pembayaran BPJS Kesehatan adalah prospective payment system yaitu sistem pembayaran pada pelayanan kesehatan dengan cara reimburse atau klaim. Pihak rumah sakit harus melakukan tindakan sesuai dengan clinical pathway. Selain menjaga kualitas, biaya pelayanan juga terkendali.
"Kualitas layanan dijaga. Kalau dulu, misal infus gak masuk harus ganti jarum, itu ditanggung pasien. Kalau sekarang risiko ditanggung rumah sakit, termasuk biaya konsul, termasuk kaitannya penyakit gangguan jiwa," kata Fahmi.
2. Pemanfaatan pelayanan kesehatan rata-rata 640.822 per hari
Editor’s picks
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 5 tahun di seluruh tingkat pelayanan sebanyak 874,1 juta pemanfaatan. Rata-rata pemanfaatan tahun 2018 adalah 640.822 per hari kalender.
"Rata-rata ada 445 orang per menit (yang memanfaatkan layanan kesehatan)," jelasnya.
Pada 2014, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp1,9 triliun. Pada 2015, defisit meningkat menjadi Rp9,4 triliun. Pada 2016, defisit sempat turun menjadi Rp6,7 triliun. Pada 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp13,8 triliun.
3. Jokowi sudah meneken kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019
Saat ini pemerintah telah menaikkan besaran iuran kepesertaan jaminan kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 24 Oktober 2019.
Dalam Perpres tersebut, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Kenaikan juga terjadi pada kelompok peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Untuk kelas I, iuran naik dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Untuk peserta mandiri kelas II meningkat dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Sementara, untuk kelas III, iuran peserta naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Baca Juga: Ini 4 Fakta Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sebesar 100 Persen