Gaji Dewan BPIP Jadi Sorotan, MAKI Siap Gugat Perpres No 42
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Rabu 23 Mei lalu.
Peraturan tersebut menjadi langkah Presiden Jokowi dalam menyempurnakan, merevitalisasi organisasi, tugas dan fungsi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).
1. Gaji Dewan Pengarah BPIP jadi sorotan
Presiden Jokowi menetapkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Jabatan dan fasilitas yang diberikan pun setingkat dengan menteri. Selain itu, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menjadi bagian dari BPIP.
Penandatanganan Perpres yang juga mengatur tentang gaji pegawai BPIP tersebut menuai sorotan publik. Berikut bunyi Pasal 1 dan Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang dikutip dari laman setneg.go.id.
Pasal 1:
"Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Tugas Khusus, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan."
Pasal 2:
"Besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan, Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal I tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini."
Baca juga: PDIP: Pilkada Bukan Ajang Cari Cawapres Jokowi
2. Besaran gaji diatur berjenjang sesuai jabatan
Editor’s picks
Sebagaimana yang tercantum dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tersebut, besaran gaji berjenjang pun telah diteken oleh Presiden Jokowi. Namun, besaran gaji menjadi sorotan publik.
Berikut besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP:
Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan: Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000
Deputi BPIP: Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP: Rp 36.500.000
Hak Keuangan Profesional Unit bagi Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila:
Pengarah: Rp76.500.000,00
Kepala: Rp66.300.000,0O
Deputi: Rp51.000.000,00
Tenaga Ahli Utama: Rp36.500.000,00
Tenaga Ahli Madya: Rp32.500.000,00
Tenaga Ahli Muda: Rp19.500.000,00
3. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) siap mengajukan gugatan
Besaran gaji bagi anggota UKP PIP yang dinilai berlebihan, membuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memprotes dan menempuh jalur hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, ada tiga dasar pengajuan gugatan di dalam undang-undang, yaitu UU APBN, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Keuangan Negara.
Pada prinsipnya, kata Boyamin, gaji adalah berbasis kinerja yang semestinya gaji untuk kepala, deputi, dan staff khusus, yang memang sehari-hari fungsional masuk kerja atau ngantor.
"Untuk pengarah semestinya hanya berupa akomodasi, transport, dan lain-lain," ujar Boyamin kepada IDN Times, Minggu (27/5).
Baca juga: Libur Kampanye, Puti Dampingi Megawati Nyekar ke Makam Bung Karno