Gugatan Penggemar Wapres JK Ditolak MK, Ini Tanggapan PPP

Penggemar JK ingin idolanya bisa maju lagi

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) angkat bicara terkait penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) memproses uji materi yang diajukan oleh penggemar Wakil Presiden Jusuf Kalla agar bisa maju kembali sebagai wakil presiden pada Pilpres 2019.

"Bagi PPP ditolaknya gugatan JK atau tentang posisi Cawapres meniscayakan bahwa MK telah memutuskan sesuai original intern pembentuk UUD, termasuk pembentuk UU. Karena bahwa semangat reformasi pada waktu itu membatasi kekuasaan absolut," ujar Romy usai pertemuan tertutup dengan jajaran Partai Golkar di DPP PPP, Kamis (28/6).

1. PPP menghormati sepenuhnya putusan MK

Gugatan Penggemar Wapres JK Ditolak MK, Ini Tanggapan PPPIDN Times/Teatrika Putri

Romy mengatakan, partainya menghormati sepenuhnya putusan MK. Jika kemudian secara politis memiliki dampak dinamika bursa cawapres, kata dia, pada akhirnya keputusan tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Tetapi tentu karena proses pencalonan presiden dan wapres itu menurut UUD hanya bisa dilakukan parpol, pasti Pak Jokowi gak mungkin memutuskan tanpa melibatkan seluruh pimpinan parpol koalisi," kata Romy.

2. Dalam waktu dekat akan ada pematangan pencapresan

Gugatan Penggemar Wapres JK Ditolak MK, Ini Tanggapan PPPInstagram.com/@jokowi

Romy melanjutkan, dalam waktu dekat Jokowi akan segera mengundang seluruh pimpinan partai koalisi di dalam pertemuan bersama untuk mematangkan proses pencalonan presiden.

"Saat Pak Jokowi ambil keputusan, tentu itu setelah dengar masukan secara bilateral dari masing-masing pimpinan parpol kepada beliau, termasuk kalau harus diambil keputusan dengan multilateral seluruh pimpinan parpol. Nanti akan digunakan sebagai jalan mengambil keputusan tentang siapa cawapres dia," ujarnya.

3. Pemohon tidak mempunyai legal standing

Gugatan Penggemar Wapres JK Ditolak MK, Ini Tanggapan PPPIDN Times/Teatrika Putri

Seperti diketahui, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan uji materi.

Uji materi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018. Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk. Sementara, perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk. Dalam perkara tersebut, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Arief Budiman Benarkan Kabar Situs KPU Diretas  

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya