Hasil Rekapitulasi Sulsel, Prabowo-Sandiaga Unggul 57,02 Persen

Jokowi-Ma'ruf Amin meraih 42,98 persen

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Berdasarkan penetapan tersebut, paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul dari paslon nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan hasil perolehan suara untuk Pemilu 2019 di Sulsel sah.

"Kita tetapkan pemilu untuk Provinsi Sulsel, sah," kata Wahyu saat rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (19/5).

1. Prabowo-Sandiaga unggul 57,02 persen

Hasil Rekapitulasi Sulsel, Prabowo-Sandiaga Unggul 57,02 PersenANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ketua KPU Provinsi Sulsel Misna M Attas mengatakan hasil perolehan suara Pilpres untuk paslon capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 2.117.591 suara (42,98 suara). Sementara, capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga meraih 2.809.393 suara (57,02 suara).

"Jumlah suara sah untuk pilpres sebanyak 4.926.984 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 98.205 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah pilpres 5.025.185
suara," kata Misna.

Kemudian, jumlah pemilih pilpres di Sulsel sebanyak 6.425.545 orang. Sementara, jumlah pengguna hak pilih untuk pilpres 5.025.189 orang.

Baca Juga: Tim Papua Barat Masih di Jalan, Jadwal Rekapitulasi di KPU Bisa Kosong

2. KPU dan Bawaslu memastikan keamanan terkait ancaman terorisme

Hasil Rekapitulasi Sulsel, Prabowo-Sandiaga Unggul 57,02 PersenIDN Times/Denisa Tristianty

Sementara, KPU dan Bawaslu telah berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait ancaman aksi terorisme saat rekapitulasi hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang. Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu RI) Fritz Edward Siregar yakin proses rekapitulasi akan berlangsung aman, tertib, dan bisa diselesaikan dengan damai.

"Kami percaya setiap peserta pemilu akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga yakin pihak TNI dan Polri mampu menjaga keamanan ini semua, karena saya rasa ini tanggung jawab bukan sekadar tanggung jawab KPU, Bawaslu, ataupun DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), tetapi juga tanggung jawab peserta pemilu, pemerintah, serta masyarakat," kata Fritz.

3. Bawaslu tak menerima ancaman apapun

Hasil Rekapitulasi Sulsel, Prabowo-Sandiaga Unggul 57,02 PersenIDN Times/Denisa Tristianty

Fritz menjelaskan, sejauh ini Bawaslu RI tak menerima ancaman apa pun. Menurut dia, Bawaslu selama ini dapat melaksanakan tugas dengan baik. Terkait permintaan penambahan personel pada 22 Mei, dia mengaku belum tahu.

"Itu saya tidak tahu, karena yang sering detail itu Pak Ketua. Tetapi sepanjang yang saya tahu, secara keamanan saya yakin TNI dan Polri bisa melihat dan memberikan hal-hal yang seharusnya dilakukan, sehingga tanggal 22 atau 23 atau 21 atau mulai hari ini akan baik-baik saja," ujar dia.

4. Masih ada empat provinsi yang akan direkapitulasi

Hasil Rekapitulasi Sulsel, Prabowo-Sandiaga Unggul 57,02 PersenIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Terkait kemungkinan hasil rekapitulasi dipercepat, Fritz menjelaskan, masih ada empat provinsi lagi yang akan direkap. Kemungkinan Senin (20/5) bisa diselesaikan.

"Berdasarkan pengalaman rekapitulasi terakhir, empat rekapitulasi dapat diselesaikan dalam waktu satu hari dan saya rasa mungkin besok kita bisa langsung penetapan, mungkin. Tapi kan tergantung, melihat situasi dan bagaimana proses saat rekapitulasi berlangsung," kata Fritz.

5. Peserta pemilu diimbau mengikuti aturan konstitusi

Hasil Rekapitulasi Sulsel, Prabowo-Sandiaga Unggul 57,02 PersenIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Fritz menyarankan semua peserta pemilu agar mengikuti aturan konstitusi yang ada. Peserta pemilu bisa maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu jika menemukan persoalan terkait rekapitulasi.

"Setiap peserta pemilu memiliki hak untuk dapat memperjuangkan haknya untuk dapat, apabila ada persoalan-persoalan rekapitulasi yang tidak sesuai. Bisa ke Bawaslu, bisa ke MK, atau juga bisa pada saat rekapitulasi di KPU," kata dia.

Menurut Fritz, undang-undang telah memberikan berbagai cara konstitusional kepada semua peserta pemilu. Bila ada yang tidak puas terhadap proses rekapitulasi, dapat mengajukan ke Bawaslu terkait pelanggaran-pelanggaran administrasi atau pun sengketa hasil suara.

Baca Juga: Ketua KPU Skors Pleno Rekapitulasi Suara untuk Satu Hari

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya