Heboh Bocah 12 Tahun Menikah, Puan Maharani: Pernikahan Dini Harus Dihapuskan

Belum ada tindak lanjut dari pemerintah

Jakarta, IDN Times - Baru saja kasus pernikahan dini bocah SMP di Bantaeng mereda, publik kembali dikejutkan oleh rencana pernikahan anak di bawah umur. Kali ini terjadi di Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.

Mempelai perempuan adalah bocah Sekolah Dasar (SD) usia 12 tahun, sementara mempelai laki-laki berusia 21 tahun. Kendati telah ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, pernikahan keduanya kabarnya tetap dilangsungkan.

1. Pernikahan dini harus dihapuskan

Heboh Bocah 12 Tahun Menikah, Puan Maharani: Pernikahan Dini Harus DihapuskanIDN Times/Indiana Malia

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, budaya pernikahan dini harus dihapuskan. Salah satu bentuk perlindungan pada anak adalah tidak membiarkannya melangsungkan pernikahan dini.

Baca juga: 5 Pernikahan Dini di Indonesia yang Sita Perhatian Publik, Ada yang 4 Hari Cerai

"Jangan menikah di usia dini atau di bawah usia 18 tahun," ujar Puan di Kantor Kemenko PMK, Selasa (8/5).

2. Diperlukan kesadaran semua pihak

Heboh Bocah 12 Tahun Menikah, Puan Maharani: Pernikahan Dini Harus DihapuskanIDN Times/Sukma Shakti

"Sebenarnya ini kasus per kasus yang memerlukan kesadaran dari seluruh elemen bangsa. Beberapa waktu lalu kita juga sudah pernah mengusulkan ke MK bahwa pernikahan sebaiknya minimal 18 tahun, tapi kan belum terjadi," imbuh Puan.

Oleh sebab itu, harus ada kesadaran semua pihak bahwa seorang anak yang menikah di usia belia belum siap secara mental dan fisik.

"Kasus-kasus ini tentu akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

3. Belum ada tindak lanjut dari pemerintah

Heboh Bocah 12 Tahun Menikah, Puan Maharani: Pernikahan Dini Harus DihapuskanIDN Times/Sukma Shakti

Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut secara nyata dari pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise beberapa waktu lalu mengungkapkan, kementeriannya bersama dengan kementerian agama akan merevisi UU 174 tentang perkawinan.

“Kami juga sudah mendekati menteri agama untuk melihat dan merevisi kembali UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974,  kami juga sudah bekerja sama dengan organisasi masyarakat LSM, NGO untuk secepatnya kami merevisi UU perkawinan anak,” ujar Yohana.

Dalam UU tentang Perkawinan usia minimal bagi calon pengantin perempuan adalah 16 tahun. Namun lantaran mendapat desakan untuk menaikkan usia, Yohana mengatakan standar minumal usia akan dinaikkan ke usia 20 tahunan.

Baca juga: Kronologi Pernikahan Anak 15 dan 14 Tahun di Bantaeng, KUA Tak Kuasa Menolak



Topik:

Berita Terkini Lainnya