Hindari Kecurigaan Kepentingan Politik, 6.000 E-KTP Akan Dimusnahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memusnahkan 6.000 keping e-KTP atau KTP elektronik yang tercecer di Jalan Salabenda, Kabupaten Bogor, Sabtu (26/5) lalu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemusnahan itu untuk menyelesaikan polemik di tengah masyarakat.
1. E-KTP tidak digunakan untuk kepentingan politik
Zudan mengatakan e-KTP tidak digunakan untuk kepentingan politik. Oleh sebab itu, pihaknya akan memusnahkan ribuan e-KTP rusak tersebut.
"Kami akan melakukan pemotongan e-KTP yang tidak valid. Kami tegaskan bahwa e-KTP ini tidak digunakan untuk kepentingan politik. Kami bekerja di tataran administratif, bukan politik," ujar Zudan di Kantor Kemendagri, Senin (28/5).
2. Menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Editor’s picks
Zudan menjelaskan pada prinsipnya pemusnahan barang milik negara harus dikonsultasikan dulu dengan inspektorat jenderal.
"Hari ini sedang disusun Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), jadi punya dasar hukum kuat kalau harus membakar e-KTP. Kami pada prinsipnya memastikan e-KTP gak digunakan untuk kepentingan yang lain," ujar dia.
Menurut Zudan pihaknya telah menugaskan 50 staf Dukcapil untuk memotong ujung sebelah kanan e-KTP rusak tersebut. Dengan demikian tak ada lagi keraguan dan kecurigaan ribuan e-KTP itu akan dipakai untuk kepentingan politik.
"Semuanya yang di gudang akan dipotong. Blangko nya masih ada, e-KTP yang rusak masih ada, tetapi dipastikan gak lagi digunakan untuk kepentingan lain," ujar dia.
3. Pemusnahan e-KTP dipastikan sesuai prosedur
Zudan memastikan proses pemusnahan ribuan e-KTP rusak tersebut sesuai prosedur.
"Kemarin masih jaga-jaga kalau diperlukan pemeriksaan oleh KPK. Pihak KPK menyatakan kalau mau dijadikan alat bukti, itu sudah ada surat pemberitahuan. Kalau di Dukcapil gak ada pemberitahuan, sudah gak dijadikan alat bukti. Semoga semua pemeriksaan e-KTP selesai," ujar dia.
Terkait teknis pemusnahan e-KTP, lanjut Zudan, yaitu dipotong dulu di sebelah kanan e-KTP agar tak bisa digunakan untuk kepentinga Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. Namun, identitas dalam e-KTP tersebut akan tetap tercatat dan bisa dipakai untuk keperluan lain, misalnya pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau memastikan keaslian e-KTP.