Hukuman Mati Pengedar Narkoba Dinilai Tidak Sesuai Prinsip HAM?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan pengadilan terkait hukuman mati bagi pengedar narkoba tak sesuai dengan prinsip HAM.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, prinsip-prinsip hukuman mati sebaiknya dijadikan sebagai pilihan terakhir, jika masih menghormati norma hukum.
1. Menerapkan hukuman mati itu tak mudah
Taufan mengatakan pada dasarnya pihaknya menghormati hukuman mati, namun itu tak sesuai dengan prinisip HAM. Sebab itu, Komnas HAM berupaya meyakinkan pemerintah agar tidak mudah menerapkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba.
"Termasuk hal-hal yang dianggap terdakwa memiliki masalah, misalnya terpidana mati mengidap penyakit berat. Apa itu perlu dimasukkan daftar tunggu hukuman mati, sementara dia sendiri tengah melawan penyakitnya?" dia mempertanyakan.
Baca juga: Polisi Kejar Bandar Narkoba yang Digunakan Ketua DPD Partai Ini
2. Komnas HAM memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi
Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menyebutkan dalam penanganan kasus, pihaknya memastikan hak asasi terdakwa selama proses pemeriksaan dapat dipenuhi. Terkait pemberantasan narkoba, Munafrizal menilai hal itu harus menjadi konsen bersama lintas sektor.
"Komnas HAM bekerja berdasarkan undang-undang. Kami terikat untuk memenuhi dan mematuhi hukum positif undang-undang. Kami gak bisa bekerja berdasar keinginan personal. Kalau dari aspek kemanusiaan, tentu saya menyayangkan (hukuman mati)," ujar dia.
Editor’s picks
Jika dilihat dari aspek pelaksanaan hukuman mati pengedar narkoba berdasarkan argumen pengadilan, Munafrizal melanjutkan, Komnas HAM tak dapat mengomentari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Maret dan Agustus 2017 tertinggi pemberantasan narkoba dengan senjata api
Catatan Kontras, Maret dan Agustus 2017 merupakan dua bulan tertinggi pemberantasan narkotika menggunakan senjata api, dimana Maret 2017 telah terjadi 15 penembakan yang mengakibatkan 14 orang tewas. Sementara, Agustus 2017 terdapat 15 peristiwa dengan 11 korban jiwa.
Personel kepolisian di tingkat Polsek dan Polres memiliki tindakan ekstrem penembakan hingga mematikan. Pihak-pihak terkait dengan penembakan meliputi BNN (18 peristiwa), Polda (44 peristiwa), Polsek (tiga peristiwa) dan Polres (45 peristiwa).
4. BNN menilai tembak mati cara efektif memberantas narkoba
Berbeda dengan Komnas HAM, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso atau Buwas berpendapat, hukuman mati melalui tembak mati adalah langkah tepat sebagai efek jera bagi pengedar narkoba. Buwas bahkan menyatakan akan menggandeng TNI dalam pemberantasan narkotika.
"Kalau TNI terlibat dalam penanganan dan pemberantasan narkoba, itu wajar saja karena ini unsur negara. Presiden pun sudah menyatakan Indonesia darurat narkoba. Memang ada kelompok yang ingin melumpuhkan peran TNI dengan alasan pelanggaran HAM. Mereka ingin melemahkan negaran dengan cara melemahkan aparat negara. Saya rasa Komnas HAM maupun LSM lainnya harus melihat secara utuh," kata Buwas.
Buwas menegaskan, BNN tak akan terpengaruh dengan tudingan berbagai LSM atas dugaan pelanggaran HAM. LSM jangan hanya fokus pada pelaku, melainkan juga harus mempertimbangkan dampak korban narkoba. Tertangkapnya pengedar narkoba sama halnya dengan menyelamatkan nyawa generasi muda penerus bangsa.
"Kita negara hukum, jadi tak usah ragu menjalankan hukum. BNN akan jalan terus dengan kelengkapan senjata berpeluru tajam untuk membidik para bandar narkoba," kata Buwas.
Baca juga: Terlibat Bisnis Narkoba, Kepala Rutan Purworejo Ditangkap BNN