IDI Minta BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Katarak

Perdirjampel 2018 merugikan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membatalkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018.

"Kami minta peraturan tersebut direvisi sesuai kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," ujar Ketua Umum PB IDI Oetama Marsis saat konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Kamis (2/8).

Menurut Marsis, defisit BPJS tak bisa dijadikan alasan menurunkan kualitas pelayanan. Dokter harus mengedepankan pelayanan sesuai standar profesi.

1. Perdirjampel 2018 merugikan masyarakat

IDI Minta BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Pengobatan KatarakIDN Times/Indiana Malia

Menurut Marsis, Perdirjampel merugikan masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas. Selain itu, Perdirjampel berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 3.

"Dalam melakukan efisiensi, BPJS Kesehatan seyogianya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien," kata Marsis.

Baca Juga: Atlet Indonesia di Asian Games Didukung BPJS Ketenagakerjaan

2. Bertentangan dengan peraturan menteri kesehatan

IDI Minta BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Pengobatan KatarakIDN Times/Indiana Malia

Perdirjampel No. 3 Tahun 2018 dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 76 Tahun 2016 tentang pedoman Indonesia Case Base Groups (INACBG) dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, Perdirjampel juga tidak mengacu pada Perpres No.19 Tahun 2016 tentang JKN, khususnya pasal 43a ayat 1, yaitu BPJS Kesehatan memgembangkan teknis operasionalisasi sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

3. Kemenkes didorong memperbaiki regulasi

IDI Minta BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Pengobatan KatarakIDN Times/Indiana Malia

IDI bersama stakeholder lain, di antaranya PERSI mendorong Kemenkes untuk memperbaiki regulasi tentang penjaminan dan pengaturan skema pembiayaan guna mengatasi defisit pembiayaan JKN.

"IDI mendorong terbitnya peraturan presiden tentang iuran biaya sesuai amanah UU No. 40 Tahun 2014 tentang SJSN," kata Marsis.

Seperti diketahui, Perdirjampel Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 berlaku sejak 21 Juli 2018. Peraturan tersebut berisi tiga hal sebagai berikut.

A. Bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vaginam dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan.

B. Penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 16/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota.

C. Tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu atau 8 kali sebulan.

"Sesuai Perpres No.12 Tahun 2013 Pasal 22 dan Pasal 25, semua penyakit di atas harusnya dijamin oleh BPJS Kesehatan," tandasnya.

Baca Juga: Atlet Indonesia di Asian Games Didukung BPJS Ketenagakerjaan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya