Idrus Marham: Jabatan Ketua Umum Golkar Dibahas Pasca-Praperadilan

Tunggu praperadilan selesai

Jakarta, IDN Times - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, proses praperadilan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto akan gugur, jika dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibacakan.

Olah karena itu, Partai Golkar akan menggelar rapat pada Rabu (13/12) malam. 

"Tetapi apabila tidak dibacakan gugatan itu, atau ada ketentuan lain maka rapat pleno di Partai Golkar akan ditunda, kalau tidak besok ya lusa. Sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar, akan saya kembalikan pada kesepakatan kepada forum," ujar Idrus di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Baca juga: Dapat Dukungan 34 DPD, Airlangga Hartarto Calon Kuat Ketua Umum Golkar?

Idrus Marham: Jabatan Ketua Umum Golkar Dibahas Pasca-PraperadilanIstimewa/berbagai sumber

Terkait pergantian Ketua Umum Partai Golkar, lanjut Idrus, pihaknya tetap berpedoman kepada keputusan rapat pleno pada 21 November lalu. Yakni posisi Setya Novanto akan ditentukan setelah putusan praperadilan.

Di internal Partai Golkar sendiri, muncul tiga nama yang dijagokan akan menggantikan posisi Setya Novanto, yakni Titiek Soeharto, Airlangga Hartarto dan Anggota DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.

"Ada yang bilang Airlangga paling aktif. Ada wacana supaya mencalonkan Titiek Soeharto, juga Aziz Syamsuddin. Ya semua silakan (berpendapat), nanti kan ada prosesnya," imbuhnya.

Idrus berpesan, siapa pun yang dicalonkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar, agar tidak terlibat dalam pertarungan yang tak produktif. Menurut dia, terpenting adalah soliditas Partai Golkar guna menghadapi Pilkada 2018.

Idrus Marham: Jabatan Ketua Umum Golkar Dibahas Pasca-PraperadilanANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

Diberitakan sebelumnya, Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Pria yang juga menjabat Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu diduga dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

KPK menyebut, Novanto bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Hingga saat ini, Setnov masih menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Dilematika Golkar Mencari Pengganti Setya Novanto

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya