Ini Dua Syarat Terjadinya People Power Menurut Jusuf Kalla

Aksi demonstrasi tengah berlangsung di KPU dan Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan gerakan massa atau "people power" hanya mungkin terjadi apabila negara mengalami krisis ekonomi dan politik secara bersamaan. Sementara, keduanya saat ini tidak terjadi di Indonesia.

"'People power' itu hanya bisa apabila ada dua hal yang terjadi secara bersamaan, krisis ekonomi dan krisis politik. Ini tidak terjadi. Ekonomi baik, bahwa ada kekecewaan di bidang politik, itu biasa terjadi," kata JK seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/5).

1. People power menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019

Ini Dua Syarat Terjadinya People Power Menurut Jusuf KallaIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Seperti diketahui, rencana unjuk rasa pada Rabu (22/5) akan dilakukan oleh sejumlah kelompok yang menolak hasil Pilpres 2019 yang telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rencana aksi tersebut mendapat reaksi dari sejumlah negara asing yang memberikan peringatan kepada warga masing-masing negara untuk menjauhi lokasi demo, antara lain Gedung KPU RI, Gedung Bawaslu RI, kawasan Jalan MH. Thamrin, Bundaran HI dan sekitarnya.

Baca Juga: Jusuf Kalla dan Erick Thohir Bicarakan Olimpiade 2023 di Swiss

2. Jusuf Kalla meminta aksi berjalan tertib

Ini Dua Syarat Terjadinya People Power Menurut Jusuf KallaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Terkait hal tersebut, JK mengimbau agar massa pendemo melakukan aksinya dengan tertib dan tidak melanggar peraturan. Unjuk rasa, lanjut JK, juga tidak akan mengganggu keabsahan hasil Pilpres hingga waktu pelantikan capres-cawapres terpilih.

"Saya kira demo itu untuk mendukung proses (pengajuan sengketa ke MK) itu. Silakan saja. Kita kan negara demokrasi yang orang punya hak untuk mengeluarkan pendapat. Tapi tidak mengganggu keabsahan dan juga pelantikan nanti," ujarnya.

3. Jokowi-Ma'ruf Amin memenangi pilpres 2019

Ini Dua Syarat Terjadinya People Power Menurut Jusuf KallaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

KPU menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 mencapai 199.987.870 pemilih, dengan jumlah suara sah Pilpres sebanyak 154.257.601 suara.

MK membuka kemungkinan bagi pihak yang tidak terima terhadap hasil keputusan KPU melalui penyelesaian sengketa Pilpres 2019. Pendaftaran sengketa Pilpres 2019 mulai dibuka Rabu (22/5) dan ditutup pada Jumat (24/5) pukul 23.59 WIB.

Apabila ada pengajuan sengketa Pilpres, penetapan capres dan cawapres terpilih oleh KPU akan dilakukan setelah sengketa tersebut selesai diputus MK pada 28 Juni.

Baca Juga: Tolak Hasil Pilpres, Kubu Prabowo Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya