Jabatan Presiden 3 Periode, Lokataru: Pernyataan Jokowi Kayak Cuaca
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dinilai kerap berubah seperti cuaca. Direktur Eksekutif Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar mengatakan, sudah ada agenda lain di lapangan kendati Jokowi menyatakan tidak minat menjabat lagi.
“Ada yang tidak sinkron antara pernyataan Presiden dengan proses politik yang terjadi. Dia nanti mungkin akan menolak tapi akan tetap didaulat," ungkap Haris dalam acara Mata Najwa di Trans7, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Mahfud MD: Ubah Jabatan 3 Periode Wewenang MPR, Bukan Presiden
1. Jokowi merepresentasikan lembaga kepresidenan
Menurut Haris, Jokowi harus paham bahwa dia merepresentasikan lembaga kepresidenan. Lembaga tersebut harus bisa diuji dan dipertarungkan.
"Harusnya dia memastikan, ada agenda sampai 2025, memastikan semua bisa berpartisipasi dalam pembangun-pembangunan," kata dia.
2. Fadjroel yakin pernyataan Jokowi bisa dipegang
Editor’s picks
Pernyataan Haris Azhar sontak dibantah oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Menurut dia, pernyataan Jokowi dapat dipertanggungjawabkan.
"Tidak benar itu. Kita pegang pernyataan Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan. Bukan spekulasi liar seperti yang dikatakan Haris Azhar,” kata Fadjroel.
3. Jokowi bakal mematuhi konstitusi
Presiden Joko "Joko" Widodo menegaskan bahwa ia tidak berminat menjadi presiden yang menjabat selama tiga periode. Menurut Jokowi, dia akan tetap mematuhi konstitusi di mana jabatan presiden hanya dua periode.
"Janganlah membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi dan saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat jadi presiden tiga periode," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang diunggah di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Jokowi mengungkapkan, tidak ada niat untuk melakukan amandemen UUD 1945. Sebab, konstitusi sudah memutuskan jabatan presiden dan wakil presiden yang ada di Pasal 7 UUD 1945 selama dua periode.
"Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ucapnya.
Baca Juga: Arief Poyuono Klaim 85 Persen Rakyat Setuju Presiden 3 Periode