Jokowi Batal Berkunjung ke Komnas HAM, Begini Alasan Menurut JK

Kabar batalnya Jokowi cukup mendadak

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo batal berkunjung ke Komnas HAM hari ini, Selasa (11/12). Dia dijadwalkan hadir pada peringatan Hari HAM Internasional yang jatuh hari ini. Namun, Jokowi mewakilkan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.

"Yang resmi tadi dikasih tahu kalau Pak Jokowi ada kesibukan, kemudian diganti Pak JK, ya kita monggo. Artinya, RI 1, RI 2 sama-sama pemimpin tertinggi di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Selasa.

Baca Juga: Presiden Jokowi ke Komnas HAM, Pertama dalam Sejarah

1. Jokowi sedang ada tugas lain

Jokowi Batal Berkunjung ke Komnas HAM, Begini Alasan Menurut JKANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut Ahmad, poin sebenarnya adalah rekomendasi Komnas HAM diterima langaung oleh pemimpin tertinggi di negara ini. Namun, kata dia, Jokowi lantas diinformasikan sedang ada tugas lain.

"Digantikan JK, alhamdulillah tetap kita berikan, gak ada masalah," kata dia.

2. Komnas HAM tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Jokowi

Jokowi Batal Berkunjung ke Komnas HAM, Begini Alasan Menurut JKANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ahmad mengaku tak masalah JK hadir menggantikan Jokowi. Sebab, Wapres dianggap telah mewakili pemimpin nasional. "Siapa pun yang hadir ke sini sangat baik. Makanya, saya katakan kantor (Komnas HAM) kecil, tapi jiwanya besar menerima kehadiran." 

"Kan sudah saya bilang RI 2, Pak JK itu sudah mewakili pemimpin nasional kita, ya tentu awalnya kita berharap Pak jokowi yang hadir, tapi Beliau ada halangan tugas-tugas lain. Terpenting disampaikan itu ke kami dan digantikan," lanjut dia.

3. Kabar batalnya Jokowi cukup mendadak

Jokowi Batal Berkunjung ke Komnas HAM, Begini Alasan Menurut JKANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pantauan IDN Times di lokasi, kabar batalnya kehadiran Jokowi baru diketahui sekitar pukul 11.00 WIB, atau dua jam sebelum acara dimulai. Ahmad pun mengakui baru mengetahui hal tersebut dari pihak protokoler.

"Ya kalau kita tunggu seorang Presiden atau Wapres ya tentu protokoler itu pasti. Ternyata Pak Wapres yang hadir, salah seorang pemimpin tertinggi kedua. Pesan kita kepada Presiden kan akan sampai, karena diterima oleh Pak JK, kan jelas," tegas dia.

4. Bagi Komnas HAM yang terpenting rekomendasi dilaksanakan

Jokowi Batal Berkunjung ke Komnas HAM, Begini Alasan Menurut JKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan Presiden batal ke kantornya bukan atas kekhawatiran atas rekomendasi penyelesaian kasus HAM.

"Gak ada (kekhawatiran dari Jokowi), karena kami terbuka. Rekomendasi ini disusun berdasarkan tiga kali proses kesepakatan ketiga pihak, di mana kegiatan ini terbuka untuk publik, media, akademisi, bahkan Kemenkumham. Artinya, itu kalau sampai ada ketakutan, tidak, karena ini sudah dibicarakan melibatkan pemerintah dan pihak terkait," ujar Beka saat dihubungi IDN Times, Selasa malam.

Beka menjelaskan alasan Jokowi membatalkan kunjungan ke kantor Komnas HAM lantaran kesibukan agenda lain. Yang terpenting, kata dia, adalah rekomendasi soal kasus HAM dilaksanakan pemerintahan Jokowi.

"Kami dapat kabar pembatalan jam 10.30, dari protokol, karena Pak Jokowi ada kesibukan lain, ada agenda yang gak bisa ditinggalkan. Artinya Komnas HAM tetap memberikan rekomendasi kepada wakil presiden. Sekarang tinggal kami menunggu, benar atau gak rekomendasi itu dilaksanakan," ujar dia.

Beka menyebutkan tidak dipungkiri Komnas HAM kecewa karena Jokowi batal hadir, karena sejak awal pihaknya sudah berkomitmen akan mengundang Presiden. Namun, yang terpenting rekomendasi dari Komnas HAM dilaksanakan.    

"Sebenarnya kecewa sedikit, karena kami sudah dari awal berkomitmen mengundang Presiden. Sampai tadi pagi juga masih konfirmasi. Tapi kemudian yang terpenting adalah komitmen dari pemerintah itu dilaksanakan, yang terpenting rekomendasi dari korban itu," ujar dia.

5. JK: Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya tanggung jawab pemerintah sekarang

Jokowi Batal Berkunjung ke Komnas HAM, Begini Alasan Menurut JKANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan tidak mudah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM masa lalu, namun upaya rekonsiliasi terus dilakukan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Memang ini hal tidak mudah untuk memeriksa lagi suatu peristiwa yang berlangsung 20-25 tahun lalu, seperti katakan lah Semanggi atau peristiwa Wasior Papua. Itu lama-lama juga terjadi suatu rekonsiliasi," kata dia, kepada di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.

Dugaan pelanggaran HAM berat terjadi masa lalu, menurut JK, bukan hanya tanggung jawab pemerintahan Jokowi-JK, melainkan ada peran empat pemerintahan sebelumnya yang turut berperan menyelesaikan.

"Pelanggaran HAM yang dikatakan berat pada masa lalu itu berarti sudah melalui empat pemerintahan. Jadi bukan hanya pemerintah sekarang, (tapi) empat pemerintahan sebelumnya juga berarti sama-sama bertanggung jawab," ujar dia.

Meskipun investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM masa lalu menghadapi tantangan berat, Wapres menegaskan, pemerintah tetap berupaya memulihkan hubungan antara kedua belah pihak yang berseteru.

"Pemerintah tetap tugaskan kejaksaan, kepolisian, kita tetap usaha seperti itu. Bukannya tidak menghentikan, tetapi memang tidak mudah," ujar JK, seperti dilansir Antara.

Dalam peringatan Hari HAM Internasional, Komisi Nasional HAM menuntut pemerintah menuntaskan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sejumlah kasus tersebut antara lain Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Penghilangan Paksa Aktivis tahun 1997-1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, Peristiwa Talangsari tahun 1989, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan terhadap kasus tersebut ke Kejaksaan Agung RI sejak 2002, namun tidak ada tanggapan serius dari pemerintah untuk menyelesaikan lewat jalur hukum.

Komnas HAM menilai ketidakjelasan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan.

6. Catatan peristiwa pelanggaran HAM KontraS

Jokowi Batal Berkunjung ke Komnas HAM, Begini Alasan Menurut JKTwitter/@Kontras

Sementara, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melalui akun Twitter-nya @KontraS, mengeluarkan catatan sejumlah peristiwa pelanggaran HAM sejak Januari hingga Oktober 2018, yakni Sumber Daya Alam (Umum) 194 kasus, SDA okupasi alam 65 kasus, SDA (kriminalisasi) 29 kasus, terorisme (penembakan) 15 kasus, terorisme (penangkapan) 99 kasus, vonis hukuman mati 21 kasus.

Kemudian, kasus penyiksaan (umum) 73 kasus, extrajudicial killing 182 kasus, ekspresi (umum) 89 kasus, ekspresi (pelarangan aksi) 32 kasus, ekspresi (pembubaran paksa) 75 kasus, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan/KBB (umum) 78 kasus, KBB (pelarangan aktivitas) 28 kasus, KBB (intimidasi minoritas) 19 kasus, KBB (persekusi) 35 kasus.

Untuk peristiwa tembak mati Januari 21 orang, Februari 10 orang, Maret 7 orang, April 29 orang, Mei 17 orang, Juni 26 orang, Juli 29 orang, Agustus 18 orang, September 17 orang, dan Oktober 8 orang.

Sementara, kasus vonis hukuman mati Januari hingga Oktober 2018 yakni Januari 4 orang, Februari 4 orang, Maret 2 orang, April 6 orang, Mei 2 orang, Juli, Juli, dan Agustus tidak ada, September 1 orang, dan Oktober 2 orang.

Baca Juga: Kisah Sanusi, Korban Pelanggaran HAM 1965 Jadi Pegiat Inklusi Sosial

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya