Jokowi Terima Medali Kemerdekaan Pers, AJI: Standar Kurang Tinggi 

Kekerasan terhadap wartawan dinilai masih marak

Jakarta, IDN Times - Pemberian medali Kemerdekaan Pers pada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menuai kritik. Medali tersebut diberikan saat puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, Sabtu (9/2).

"AJI gak mengakui HPN. Kalau menurut kami, pemberian itu seharusnya dilakukan secara selektif dan tepat. Tetapi itu urusan PWI kalau mau kasih penghargaan," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan kepada IDN Times.

1. Standar penilaian dianggap kurang tinggi

Jokowi Terima Medali Kemerdekaan Pers, AJI: Standar Kurang Tinggi IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Menurut Abdul, standar penilaian dalam memberikan medali kemerdekaan pers kurang tinggi. Sebab, kalau menggunakan standar internasional, sumbangsih pemerintah setidaknya dinilai dalam penciptaan iklim politik, hukum, dan ekonomi.

"Dalam iklim hukum, apakah hukumnya memadai untuk memberikan proteksi dalam kemerdekaan pers? Dari sisi itu, saya sih menilai pemerintah dan DPR kurang mendukung iklim itu," kata Abdul.

Dia mencontohkan, saat revisi KUHP, pemerintah dan DPR mempertahankan pasal-pasal yang selama ini dikritik pers yaitu pasal pencemaran nama baik, delik kabar bohong, dan rahasia negara. Menurut dia, pemerintah dan DPR belum memiliki semangat melindungi pers.

"Kalau politik oposisi yang mengkritik pemerintah, ya, kelakuan mereka juga sama. Jangan bergaya sok melindungi. Tindakan legislasi mereka mengatakan sebaliknya," ungkapnya.

Namun demikian, Abdul mengakui, pemerintah telah berinisiatif mendorong open government. Itu menjadi salah satu iklim yang cukup bagus bagi kemerdekaan pers, kendati realisasinya jauh dari memadai.

2. Kekerasan terhadap wartawan masih marak

Jokowi Terima Medali Kemerdekaan Pers, AJI: Standar Kurang Tinggi Antara Foto/Insan Faizin Mub

"Terkait iklim politik, apakah misal kalau terjadi kekerasan, pemerintah memproses hukum kasus itu? Itu juga harus dijadikan indikator. Kalau pemerintah banyak gak memproses hukum kasus kekerasan kepada wartawan, berarti secara politik kurang mendukung," lanjutnya.

Menurut dia, masih banyak kasus wartawan dikriminalisasi. Mencegah wartawan dipukuli memang sulit, tetapi setidaknya pemerintah harus memprosesnya secara hukum.

"Kita kan gak berharap pemerintah memastikan gak ada wartawan dipukuli, itu gak mungkin. Yang bisa kita harapkan adalah berusaha mendorong iklim lebih baik supaya kasus kekerasan berkurang," kata Abdul.

Pemerintah, lanjutnya, harus mendidik publik untuk tidak melakukan kekerasan, misalnya mendorong penyelesaian sengketa melalui UU Pers. Jika terjadi kekerasan, pemerintah harus memproses hukum kasusnya, bukan malah membiarkan. Setiap kasus kekerasan terhadap wartawan patut diselidiki, dituntut, diadili, dan dihukum secara pantas.

3. Implementasi larangan monopoli dinilai tidak berjalan baik

Jokowi Terima Medali Kemerdekaan Pers, AJI: Standar Kurang Tinggi IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, dari sisi ekonomi, pemerintah punya instrumen melarang monopoli, namun implementasinya tidak berjalan baik. Menurut Abdul, ada larangan monopoli, tetapi tidak berjalan sesuai harapan.

"Kita gak menafikan presiden punya sumbangsih untuk mendukung kemerdekaan pers dengan open govenrment, mendengarkan aspirasi publik untuk mencabut remisi (pembunuh wartawan Radar Bali), itu sebagian kecil sikap dukungan," kata Abdul.

Menurut dia, masih banyak yang harus dilakukan. Jika ingin membuktikan sebagai pembela kebebasan pers, kata Abdul, hendaknya pemberian (medali) didasarkan pada pertimbangan objektif agar memberikan kredibilitas pada penghargaannya.

Baca Juga: Jokowi Terima Medali Kemerdekaan Pers, Fadli Zon: Sangat Ironis

4. Jokowi dianggap tidak intervensi kebebasan pers

Jokowi Terima Medali Kemerdekaan Pers, AJI: Standar Kurang Tinggi (Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo) ANTARA NEWS

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan, pemberian anugerah Medali Kemerdekaan Pers kepada Presiden Jokowi berdasarkan pertimbangan selama masa pemerintahannya memberikan ruang kebebasan kepada komunitas pers.

"Pers menyelesaikan masalahnya sendiri dan sama sekali tak mengintervensi kebebasan pers," kata Stanley kepada IDN Times, Minggu (10/2).

5. Medali diberikan pada masa jabatan terakhir presiden

Jokowi Terima Medali Kemerdekaan Pers, AJI: Standar Kurang Tinggi IDN Times/Edwin Fajerial

Stanley, yang menyerahkan medali tersebut kepada Jokowi mengatakan, Dewan Pers tak memiliki tradisi memberikan benda hadiah atau penghargaan apapun, kecuali memberikan sertifikat wartawan utama kepada para wartawan senior sesuai persyaratan.

"Medali ini diberikan pada masa jabatan terakhir presiden. Pak SBY juga menerima pada 2014. Ketua Dewan Pers selaku pengarah hanya diminta menyerahkan," ujarnya.

Baca Juga: Ironi Hari Pers Nasional: Lupa Soal Kekerasan Terhadap Wartawan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya