Kasus Kekerasan Seksual, Jokowi Sarankan Baiq Nuril Ajukan Grasi

Jokowi tak bisa mengintervensi putusan MA

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengatakan, Baiq Nuril dapat mengajukan grasi ke dirinya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan tapi seandainya, ini seandainya ya belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden itu bagian saya," kata Jokowi di pasar Siduharjo, kabupaten Lamongan, seperti dikutip Antara, Senin (19/11).

1. Jokowi tak bisa mengintervensi putusan MA

Kasus Kekerasan Seksual, Jokowi Sarankan Baiq Nuril Ajukan GrasiANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.

"Supaya semuanya tahu pertama kita harus menghormati proses hukum, kasasi di MA dan sebagai kepala pemerintahan saya tidak mungkin mengintervensi, tidak bisa saya mengintervensi putusan tersebut, ini harus tahu," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Baiq Nuril Laporkan Kasus Kekerasan Seksual

2. Baiq Nuril bisa mengajukan PK

Kasus Kekerasan Seksual, Jokowi Sarankan Baiq Nuril Ajukan Grasi(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Terhadap putusan kasasi MA itu, lanjut Jokowi, Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

"Namun dalam mencari keadilan, ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum PK. Kami harap upaya hukum PK nanti MA bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," tegas Jokowi.

3. Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara

Kasus Kekerasan Seksual, Jokowi Sarankan Baiq Nuril Ajukan GrasiANTARA FOTO/Feny Selly

Kasus kekerasan seksual ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.    

Muslim sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.

Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. 

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik" tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.

Mahkamah Agung (MA) lalu memvonis Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.

Baca Juga: Baiq Nuril Laporkan Balik Pelaku Kekerasan Seksual ke Polda NTB 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya