Kejari Mataram Tunggu PK Baiq Nuril, Batas Waktu Satu Bulan 

Baiq Nuril telah menerima salian putusan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunggu upaya Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini kami tinggal menunggu upaya hukum luar biasa berupa PK yang diajukan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya," kata Kajari Mataram I Ketut Sumadana seperti dikutip Antara, Kamis (6/12).

1. Baiq Nuril telah menerima salian putusan

Kejari Mataram Tunggu PK Baiq Nuril, Batas Waktu Satu Bulan IDN Times/Indiana Malia

Hal tersebut disampaikan Kajari Mataram setelah pihaknya disebut telah menerima salinan putusan kasasi Baiq Nuril dari Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (4/12).

Dalam salinan putusan tersebut, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril ke Penjara

2. Batas waktu pengajuan PK selama sebulan

Kejari Mataram Tunggu PK Baiq Nuril, Batas Waktu Satu Bulan IDN Times/Indiana Malia

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mataram memberikan batas waktu atau "deadline" untuk Baiq Nuril mengajukan upaya PK selama satu bulan.

"Kami berikan paling telat satu bulan untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya," kata Sumadana.

Namun, lanjut dia, jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di lembaga antirasuah ini menerangkan bahwa batas waktu satu bulan akan berlaku sejak salinan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung resmi diterima oleh pihak Baiq Nuril.

"Jadi kalau lebih dari satu bulan kesempatan itu tidak digunakan untuk pengajuan PK-nya, kami akan lakukan eksekusi," ujarnya.

3. Kejari Mataram telah membuat kesepakatan dengan Baiq Nuril

Kejari Mataram Tunggu PK Baiq Nuril, Batas Waktu Satu Bulan IDN Times/Indiana Malia

Sumadana mengungkapkan, Kejari Mataram telah berunding dengan pihak Baiq Nuril. Dalam perundingannya, kejaksaan dan pihak Baiq Nuril telah sepakat untuk menjalankan batas waktu pengajuan PK.

"Dalam pertemuan kemarin, kami juga ikut membahas soal salinan putusannya. Kami akan dorong MA untuk segera mengeluarkan," ucap Sumadana.

4. Pihak Baiq Nuril berjanji tidak akan mengulur waktu

Kejari Mataram Tunggu PK Baiq Nuril, Batas Waktu Satu Bulan IDN Times/Indiana Malia

Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan pihaknya tak akan mengulur waktu untuk mengajukan PK. Pengacara yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram itu menegaskan tidak akan mengecewakan kesepakatan yang telah dibuat dengan kejaksaan tersebut. Pihaknya akan segera mempersiapkan memori PK.

"Kami sudah janji tidak akan mengulur-ulur waktu mengajukan PK. Paling telat satu bulan memori PK sudah kita ajukan," kata Joko.

5. Baiq Nuril dinyatakan bersalah oleh MA

Kejari Mataram Tunggu PK Baiq Nuril, Batas Waktu Satu Bulan ANTARA FOTO/Feny Selly

Dalam salinan putusan yang diterima, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.

Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman tersebut sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Baiq Nuril Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA untuk Ajukan PK 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya