Kemenag Terbitkan 2,5 Juta Kartu Nikah pada 2019, Apa Saja Isinya?

Kartu nikah memuat kode QR berisi data pasangan pengantin

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah sebagai upaya peningkatan layanan pencatatan pernikahan. Namun, kartu nikah tidak serta merta menjadi pengganti buku nikah. Sebab, kartu nikah akan diberikan kepada pengantin bersamaan dengan pemberian buku nikah usai pelaksanaan akad nikah.  

"Ini diberlakukan bagi pasangan yang menikah setelah aplikasi SIMKAH Web diluncurkan pada tanggal 8 November 2018. Jadi, pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah sekaligus," tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id, Selasa (13/11).

Peluncuran Kartu Nikah tersebut dilakukan bersamaan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) versi baru di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jalan MT Thamrin No 6, Jakarta, Kamis (08/11) lalu.

1. Kartu nikah memuat kode QR

Kemenag Terbitkan 2,5 Juta Kartu Nikah pada 2019, Apa Saja Isinya?pexels.com/ freestockpro.com

Menurut Mohsen, SIMKAH atau Sistem Informasi Manajemen Nikah adalah aplikasi berbasis online yang memuat data-data dari pasangan pengantin. Aplikasi ini juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi bila seseorang dicatatkan pernikahannya di aplikasi SIMKAH, otomatis status perkawinan di data Dukcapilnya pun akan berubah," jelas Mohsen.

Mohsen melanjutkan, kartu nikah memuat kode QR. Jika di-scan menggunakan scanner, akan terbaca data-data pasangan pengantin yang langsung terhubung ke SIMKAH Web.

Data-data yang terekam meliputi nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah. 

"Kartu ini pun di desain dengan fitur pengaman yang baik, sehingga tidak dapat dipalsukan," ujar Mohsen.

2. Kemenag akan menerbitkan 2,5 juta kartu nikah pada 2019

Kemenag Terbitkan 2,5 Juta Kartu Nikah pada 2019, Apa Saja Isinya?ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebagai tahap awal, lanjut Mohsen, di tahun 2018 Kartu Nikah akan diperuntukkan bagi pasangan menikah di 67 kota besar di Indonesia. 

“Selanjutnya, pada tahun 2019 direncanakan akan diterbitkan 2,5 juta kartu nikah,” jelas Mohsen.

Ke depan, kartu nikah juga dapat diberikan kepada pasangan yang menikah sebelum aplikasi Simkah Web diluncurkan dengan ketentuan dan persyaratan yang ketat.
 

Baca Juga: Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

3. Kartu nikah bentuk inovasi berbasis teknologi informasi

Kemenag Terbitkan 2,5 Juta Kartu Nikah pada 2019, Apa Saja Isinya?ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menurut Mohsen, kartu nikah merupakan inovasi pelayanan nikah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kartu Nikah merupakan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa dan memiliki akurasi data.

“Inovasi ini diharapkan output-nya langsung dapat dirasakan masyarakat. Masyarakat kini tidak perlu repot lagi untuk membawa buku nikah, cukup kartu nikah saja,” kata Mohsen.
 

Baca Juga: Kemenag: Berita Masjidil Haram Ditutupi Payung Raksasa, Hoax!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya