Kemendagri: Ada Kerentanan Pengelolaan APBD Usai Refocusing Anggaran 

Pemda diminta melakukan upaya meminimalisir kebocoran APBD

Jakarta, IDN Times - Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Simanjuntak mengatakan ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD usai refocusing anggaran. Hal itu meliputi 3 fokus kegiatan yaitu penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.

Pemerintah telah menerbitkan puluhan kebijakan terkait penanganan pandemik COVID-19 dan dalam rangka merespons situasi terkini. Sementara, pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisasi risiko kebocoran APBD.

“Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar. Kemudian, menerapkan prinsip money follow program,” kata Tumpak dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (25/6).

1. Kepala daerah diimbau mendorong APIP dalam pendampingan dan pengawasan

Kemendagri: Ada Kerentanan Pengelolaan APBD Usai Refocusing Anggaran (Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Pihaknya juga mengingatkan agar kepala daerah mendorong APIP melakukan pendampingan dan pengawasan. Dengan demikian, refocusing tidak hanya cepat untuk mengakomodasi 3 fokus tersebut, melainkan juga kehati-hatian dengan berkoordinasi kepada institusi pengawasan lainnya, seperti BPK, BPKP, bahkan aparat penegak hukum.

Melalui rapat koordinasi dan dialog interaktif, KPK memfasilitasi koordinasi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga di pusat, khususnya terkait sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga: Komisi II DPR Setujui Usulan Anggaran 2021 Kemendagri Rp4,47 Triliun

2. Pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk pemulihan ekonomi daerah

Kemendagri: Ada Kerentanan Pengelolaan APBD Usai Refocusing Anggaran Ilustrasi kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam percepatan penanganan COVID-19 sesuai instruksi Presiden. Ia juga berharap sinergi yang terbangun antara pengawas internal di daerah dan pihaknya sebagai pengawas eksternal dapat ditingkatkan.

“Kami menyadari APIP atau pun auditor eksternal seperti BPK, BPKP memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Namun, dengan sinergi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal, kami melihat hal ini akan mempercepat pengendalian fraud,” kata Ateh.

Sebagai catatan dari hasil evaluasi BPKP, Ateh menjelaskan, Pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret terkait upaya pemulihan ekonomi daerah. Salah satunya dengan menyusun rencana kegiatan penanganan dampak ekonomi di daerah.

3. KPK mengajak kepala daerah bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi

Kemendagri: Ada Kerentanan Pengelolaan APBD Usai Refocusing Anggaran IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak 34 Kepala Daerah untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di tengah pandemik COVID-19.

“Kami sangat memahami bagaimana tantangan yang dihadapi para Gubernur dalam penanganan pandemi COVID-19, terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah. Sementara, Gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye,” kata Firli.

Namun demikian, lanjut Firli, gubernur harus mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemik. Sebab, keselamatan warga adalah yang utama. Untuk itu, Firli meminta kepala daerah bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah dengan menciptakan inovasi dan langkah-langkah penanganan COVID-19 yang berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas.

“KPK telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, kami telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu. Untuk mencegah potensi korupsi, kami juga melakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi. Yang terakhir kami telah melakukan kajian terhadap program Kartu Prakerja,” ujarnya.

 

Baca Juga: Ketahuan Naik Helikopter Mewah, Ketua KPK Dilaporkan Lagi ke Dewas

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya