Kemenhub Tegaskan Grabwheels Bukan Kendaraan Bermotor 

Aturan soal otopet listrik segera disusun Pemprov DKI

Jakarta, IDN Times - Dirjen Hubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan otopet listrik Grabwheels bukan kendaraan bermotor. Hal itu dia ungkapkan saat menanggapi kasus tabrak lari dua orang pengguna Grabwheels.

"Saya sudah komunikasi dengan Kadishub DKI. Ice Scooter ini dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  bukan klasifikasi kendaraan bermotor. Regulasi dalam undang-undang itu belum menyentuh," kata Budi di Jakarta, Kamis (14/11).

1. Kendaraan bukan bermotor masuk ranah pemda

Kemenhub Tegaskan Grabwheels Bukan Kendaraan Bermotor Dirjen Hubungan Darat Budi Setiyadi memberikan keterangan pers terkait Grabwheels (IDN Times/Indiana Malia)

Budi menjelaskan, otopet listrik bisa saja dimasukkan dalam undang-undang tersebut. Hal itu disesuaikan dengan kemajuan teknologi.

"Nah, masuknya kendaraan bukan bermotor ini yang berhak mengatur adalah pemda, dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda)," terang dia.

2. Aturan penggunaan Grabwheels segera disusun oleh Pemprov DKI

Kemenhub Tegaskan Grabwheels Bukan Kendaraan Bermotor Otopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Budi, Pemprov DKI Jakarta sudah merespons positif segala masukan yang ada. Maka ke depan akan diatur terkait penggunaan Grabwheels di sekitar wilayah DKI Jakarta. Pertemuan antara pihak Grab, Pemprov DKI, dan Kemenhub akan dilakukan besok, Jumat (15/11).

"Soal batas usia pengguna, pergubnya tentang angkutan perorangan. Aturan di dalamnya menyangkut jenis angkutannya apa saja, kemudian spesifikasi teknis. Wilayah operasional juga akan dibatasi," kata Budi.

Baca Juga: Heboh Grabwheels, Dishub DKI akan Buat Aturan Penyitaan Skuter Listrik

3. Grab akan bertemu Kadishub DKI

Kemenhub Tegaskan Grabwheels Bukan Kendaraan Bermotor Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata memberikan keterangan pers terkait Grabwheels. (IDN Times/Indiana Malia)

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengungkapkan rasa prihatin atas peristiwa tabrak lari pengguna Grabwheels. Menurut dia, aturan-aturan terkait keselamatan telah dicantumkan dalam aplikasi.

"Ini akan ditindaklanjuti. Besok kami akan ketemu Kadishub DKI. Kami mendukung aturan-aturan keselamatan," kata Ridzki.

4. Dua pengguna Grabwheels jadi korban tabrak lari

Kemenhub Tegaskan Grabwheels Bukan Kendaraan Bermotor Otopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dua orang pengguna Grabwheels meninggal dunia setelah mengalami tabrak lari pada Minggu (10/11) dini hari di Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Kedua korban meninggal dunia adalah Ammar (18) dan Wisnu (18).

Selain itu terdapat empat korban yang mengalami luka. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Keduanya meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami pendarahan di otak setelah tertabrak.

Baca Juga: GrabWheels Telan Korban, Polda Metro Tegaskan Larangan di Jalan Raya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya