Korban Kekerasan Seksual Dewan Pengawas BPJS TK Sambangi Mabes Polri

Akan ada pemanggilan saksi dari pihak Dewan Pengawas BPJS TK

Jakarta, IDN Times - Korban kekerasan seksual, A, hari ini menyambangi Mabes Polri. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, serta Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Mereka tengah melakukan konsultasi terkait upaya melaporkan tindakan kekerasan seksual oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) berinisial SA. Laporan sedianya akan dilakukan esok hari, Kamis (3/1).

1. Akan ada pemanggilan saksi dari pihak Dewan Pengawas BPJS TK

Korban Kekerasan Seksual Dewan Pengawas BPJS TK Sambangi Mabes PolriIDN Times/Indiana Malia

Ade mengatakan akan ada pemanggilan saksi-saksi dari pihak Dewan Pengawas BPJS TK terkait indikasi pelanggaran hukum. "Akan ada pendalaman berikutnya," kata Ade.

Ade berharap, kepolisian dapat bekerja profesional kendati pelaku memiliki jabatan tinggi di BPJS TK. Dia yakin kepolisian akan menindaklanjuti kasus secara profesional.

Namun, Ade enggan menyebutkan sejumlah barang bukti yang dibawa dalam laporan tersebut. "Soal barang bukti gak bisa disampaikan saat ini," kata dia.

Baca Juga: Dituduh Perkosa Sekretarisnya, Pejabat BPJS TK Tempuh Jalur Hukum

2. Dewan Pengawas BPJS TK harus dibenahi

Korban Kekerasan Seksual Dewan Pengawas BPJS TK Sambangi Mabes PolriIDN Times/Indiana Malia

Ade mengatakan pembenahan Dewan Pengawas BPJS TK harus diperhatikan. Sebab, dalam kasus yang menyeret SA dan A, para anggota dewan pengawas tampak lepas tangan dan menganggap kasus tersebut masuk ranah pribadi.

"Padahal ini bisa terjadi karena pembiaran. Ini adalah puncak gunung es dari sekian permasalahan di dewan pengawas yang berdampak pada pelecehan seksual," kata dia.

3. AS mengundurkan diri dari jabatan dewan pengawas

Korban Kekerasan Seksual Dewan Pengawas BPJS TK Sambangi Mabes PolriIDN Times/Indiana Malia

Sebelumnya, AS menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan pengawas. Hal itu dilakukannya agar fokus terhadap proses hukum. Saat ini surat pengunduran diri tersebut tengah diajukan kepada Presiden, Kemenkeu, Kemnaker, dan ketua BPJS.

"Saya menyatakan mundur agar dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum. Tuduhan yang diberikan pada saya tidak benar, dan fitnah keji," kata AS.

4. AS melaporkan Ade Armando dengan tuduhan pelanggaran UU ITE

Korban Kekerasan Seksual Dewan Pengawas BPJS TK Sambangi Mabes PolriIDN Times/Indiana Malia

Kuasa hukum AS, Memed Adiwinata, mengatakan akan melaporkan Ade Armando (AA) selaku orang yang turut memperkeruh masalah. Dia juga mempertanyakan kapasitas AA.

"Upaya hukum akan dilayangkan terhadap A dan AA. AA kapasitasnya apa? Dia bukan orang hukum, ahli hukum atau ahli IT. Bukan praktisi. Gak klarifikasi dulu tapi langsung melakukan posting. Kami akan jerat pakai UU ITE," kata Memed.

Baca Juga: Pejabat BPJS TK Menggugat, Ade Armando Siap Buka-Bukaan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya