Korban Pemerkosaan Oknum Dewan BPJS TK Akan Kirim Surat ke Presiden 

Keppres Nomor 12 tahun 2019 dinilai cacat

Jakarta, IDN Times - Korban pemerkosaan oknum Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) akan mengirim surat kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Ia meminta presiden mencabut Keppres Nomor 12 tahun 2019 tentang pemberhentian dengan hormat SAB sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan per 17 Januari 2019.

1. Keppres No. 12 Tahun 2019 dinilai cacat

Korban Pemerkosaan Oknum Dewan BPJS TK Akan Kirim Surat ke Presiden IDN Times/Indiana Malia

Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar mengatakan, pemberhentian SAB membuat tim panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tidak bisa melanjutkan pemeriksaan.

"Keppres ini memutus ruang DJSN memeriksa SAB. Gak tepat, cacat ini. DJSN memberikan informasi yang sengaja salah," kata Haris di Kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (3/2).

2. Haris menduga ada upaya menyelamatkan SAB

Korban Pemerkosaan Oknum Dewan BPJS TK Akan Kirim Surat ke Presiden IDN Times/Indiana Malia

Pemberhentian SAB, lanjut Haris, menyebabkan DJSN kehilangan legal standing untuk memeriksanya. DJSN pun bersikap seolah-olah tidak penting memeriksa SAB lantaran bukan Dewas BPJS lagi.

"Ada upaya untuk menyelamatkan SAB. Ada yang main dalam Setneg. Dalam hal ini kasihan presiden. Mukanya dipakai untuk menyelamatkan penjahat kelamin," kata Haris.

3. RA tidak menerima hasil pemeriksaan tim panel

Korban Pemerkosaan Oknum Dewan BPJS TK Akan Kirim Surat ke Presiden IDN Times/Indiana Malia

Akibat lain dari Keppres tersebut, kata Haris, hasil pemeriksaan dari tim panel tidak diberikan kepada RA. Padahal, hasil itu sangat penting untuk keberlangsungan hidup RA.

"Publik dan korban ingin tahun. Ini penting mengetahui hasil itu. Karena hasil pemeriksaan itu jadi modal bagi korban untuk counter dan klarifikasi ke publik," ungkapnya.

Baca Juga: Demi Harga Diri, Korban Pemerkosaan Oknum BPJS TK Tuntut Rp1 Triliun

4. SAB dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas sebelum mengundurkan diri

Korban Pemerkosaan Oknum Dewan BPJS TK Akan Kirim Surat ke Presiden IDN Times/Indiana Malia

Sebelumnya, SAB menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan pengawas. Hal itu dilakukannya agar fokus terhadap proses hukum. Saat ini surat pengunduran diri tersebut tengah diajukan kepada Presiden, Kemenkeu, Kemnaker, dan ketua BPJS.

"Saya menyatakan mundur agar dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum. Tuduhan yang diberikan pada saya tidak benar, dan fitnah keji," kata SAB.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono, mengatakan SAB sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebelum akhirnya mengundurkan diri. "Wewenang saya hanya menonaktifkan. Memberhentikan itu wewenang presiden," jelas Guntur.

Selain memberikan tindakan kepada SAB, Dewan Pengawas juga sempat memberikan skorsing selama 30 hari kepada RA lantaran sikapnya yang mereka nilai telah mengumbar hal tak senonoh terkait kasus tersebut.

5. Dewan Pengawas BPJS TK bantah telah melindungi SAB

Korban Pemerkosaan Oknum Dewan BPJS TK Akan Kirim Surat ke Presiden IDN Times/Margith Juita Damanik

Sebelumnya, Guntur mengatakan Dewan Pengawas tidak dalam posisi berusaha melindungi terduga pelaku pelecehan seksual. 

"Kami mendapati tudingan bahwa dalam kasus ini jajaran Dewan Pengawas sengaja melindungi saudara SAB atas tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya," kata Guntur. "Kami sampaikan bahwa itu tidak benar," ujarnya Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan badan pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Hotek Kartika Chandra, Jumat (11/1) lalu.

Guntur mengatakan posisi Dewan Pengawas sepenuhnya mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami mendukung pihak berwenang untuk terus melanjutkan proses penyidikan agar kebenaran yang sesungguhnya dapat segera terungkap," ujarnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya