Korban Pemerkosaan Oknum Dewan Pengawas BPJS TK Lapor ke Bareskrim

Korban A melaporkan SA dengan dugaan cabul

Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan yang diduga menyeret oknum Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) berinisial SA bergulir ke ranah hukum. Korban berinisial A melaporkan SA ke Bareskrim Mabes Polri. 

Pengaduan A tertuang dalam Laporan polisi Nomor LP/B/0006/1/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019 tentang perkara cabul.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Dewan Pengawas BPJS TK Sempat Diteror

1. SA akan dijerat pasal perbuatan cabul

Korban Pemerkosaan Oknum Dewan Pengawas BPJS TK Lapor ke BareskrimIDN Times/Indiana Malia

Kuasa hukum A, Heribertus Hartojo mengungkapkan, pelaku akan dijerat Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang atasan yang berbuat cabul terhadap bawahannya. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Karena ini masalah kesusilaan, kami akan lebih berhati-hati, belum bisa mengungkapkan secara detail," kata Heribertus usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Baca Juga: Pejabat BPJS TK Menggugat, Ade Armando Siap Buka-Bukaan

2. Bukti kekerasan seksual telah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri

Korban Pemerkosaan Oknum Dewan Pengawas BPJS TK Lapor ke BareskrimIDN Times/Indiana Malia

Heribertus mengatakan, semua bukti tindakan kekerasan seksual telah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Di antaranya ada saksi, chat di WhatsApp, dokumen, serta surat-surat laporan.

Seperti diketahui, korban telah melaporkan perilaku SA ke anggota Dewan Pengawas BPJS TK sejak 2016, namun tidak pernah direspons. Dia pun menempuh jalur hukum lantaran masalah yang dialaminya kian pelik.

"Korban sudah melapor, tapi tidak ditindaklanjuti secara tepat. Penanganan (pihak Dewan Pengawas BPJS TK) kurang tepat, malah korban di-PHK pada 5 Desember 2018," kata Heribertus.

3. A menempuh jalur hukum pidana dan perdata

Korban Pemerkosaan Oknum Dewan Pengawas BPJS TK Lapor ke BareskrimIDN Times/Indiana Malia

Selain melalui jalur hukum pidana, A juga akan menempuh jalur hukum perdata ke pengadilan negeri. Namun, belum diputuskan berapa jumlah kerugian yang diajukan karena masih tahap penggodokan.

"Nanti kalau sudah saatnya, akan saya umumkan lagi. Segala upaya hukum akan kami lakukan. Kami gak tahu upaya hukum SA. Silakan tuntut balik, silakan saja. Pada dasarnya kami sudah lakukan upaya hukum," jelasnya.

4. AS mengundurkan diri dari jabatan dewan pengawas

Korban Pemerkosaan Oknum Dewan Pengawas BPJS TK Lapor ke BareskrimIDN Times/Indiana Malia

Sebelumnya, AS menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan pengawas. Hal itu dilakukannya agar fokus terhadap proses hukum. Saat ini surat pengunduran diri tersebut tengah diajukan kepada Presiden RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, hingga petinggi di BPJS TK.

"Saya menyatakan mundur agar dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum. Tuduhan yang diberikan pada saya tidak benar, dan fitnah keji," kata AS.

Baca Juga: Dituduh Perkosa Sekretarisnya, Pejabat BPJS TK Tempuh Jalur Hukum

5. AS melaporkan Ade Armando dengan tuduhan pelanggaran UU ITE

Korban Pemerkosaan Oknum Dewan Pengawas BPJS TK Lapor ke BareskrimIDN Times/ Indiana Malia

Kuasa hukum AS, Memed Adiwinata mengatakan, akan melaporkan Ade Armando (AA) selaku Koordinator Tim Advokasi Korban. Dia juga mempertanyakan kapasitas AA.

"Upaya hukum akan dilayangkan terhadap A dan AA. AA kapasitasnya apa? Dia bukan orang hukum, ahli hukum atau ahli IT. Bukan praktisi. Gak klarifikasi dulu tapi langsung melakukan posting. Kami akan jerat pakai UU ITE," kata Memed.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya