Korban Pemerkosaan Oknum di BPJS TK Dapat Ancaman Pembunuhan

Ancaman diungkapkan di grup WhatsApp

Jakarta, IDN Times - Korban pemerkosaan oleh oknum Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial A mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan sebelum mengungkap kasus tersebut ke publik. Namun, A tetap tak gentar.

Hari ini, A bersama kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo dan Tim Advokasi Korban melaporkan pelaku berinisial SA ke Bareskrim Mabes Polri. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0006/1/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019 tentang Perkara Cabul.

"Sudah ada pernyataan yang ditafsirkan jadi menakutkan, bahkan pelaku sendiri menulis di WA grup 'Siapa pun yang memfitnah saya memperkosa, akan saya bunuh'. Jadi itu kalimat bluffing asal aja, tapi gak mungkin sepenuhnya diabaikan begitu saja," kata Koordinator Tim Advokasi Korban, Ade Armando di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/1).

1. Korban kerap mengalami kekerasan verbal

Korban Pemerkosaan Oknum di BPJS TK Dapat Ancaman PembunuhanIlustrasi (Pixabay)

Ade menjelaskan, korban mengalami depresi berat lantaran tertekan. Korban juga sering diteror dan mengalami kekerasan verbal. Menurut dia, keberanian A menyampaikan kasus tersebut adalah puncak gunung es dari beragam persoalan di Dewan BPJS TK.

"Sekarang ini A mengalami pressure luar biasa berat apalagi dengan teror-teror verbal. Itu yang buat seorang korban gak mudah mengungkap (masalah kekerasan seksual). Harus terus didampingi dan diyakinkan," jelasnya.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Oknum Dewan Pengawas BPJS TK Lapor ke Bareskrim

2. Pihak kampus mendukung penuh langkah hukum A

Korban Pemerkosaan Oknum di BPJS TK Dapat Ancaman PembunuhanIDN Times/Indiana Malia

Menurut Ade, pihak kampus menyatakan simpati dan mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh oleh A. Seperti diketahui, A adalah mahasiswi pascasarjana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta.

"Dewan Pengawas BPJS TK juga harus bertanggung jawab. Kita bongkar mismanagement di sana. Sejak 2016, A sudah melaporkan kasus itu, tapi didiamkan. Pas lapor justru diskors dan di-PHK. Ini bukan hanya masalah A dengan SA, tapi juga Dewan Pengawas," kata Ade.

3. A akan terus bergerak meski SA mengundurkan diri

Korban Pemerkosaan Oknum di BPJS TK Dapat Ancaman PembunuhanIDN Times/Indiana Malia

Ade menambahkan, pihaknya akan terus melawan SA melalui hukum kendati dia sudah mengundurkan diri dari jabatan Dewan Pengawas BPJS TK. Sebab, kata Ade, mundur bukan berarti SA tak bersalah.

"Dewan mennyatakan menonaktifkan SA. Nonaktifkan untuk apa? Karena bersalah? Jadi mereka berusaha lepas tangan dari masalah ini dan mencoba menyelesaikan dengan cara senyap," kata Ade.

4. A sempat ditelepon SA sebelum konferensi pers

Korban Pemerkosaan Oknum di BPJS TK Dapat Ancaman PembunuhanIDN Times/Indiana Malia

A mengatakan, upaya menempuh jalur hukum tak mudah dilalui. Dia mengaku mendapatkan ancaman teror. Sebelum melakukan konferensi pers pekan lalu, pelaku sempat berupaya menelepon dirinya.

"Saya bilang, kalau mau ngomong silakan ke orangtua atau kuasa hukum. Sampai sekarang dia gak berani memunculkan wajahnya di depan saya," tutur A.

5. SA akan dijerat pasal perbuatan cabul

Korban Pemerkosaan Oknum di BPJS TK Dapat Ancaman PembunuhanIDN Times/Indiana Malia

Kuasa hukum A, Heribertus Hartojo mengungkapkan, pelaku akan dijerat Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang atasan yang berbuat cabul terhadap bawahannya. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Karena ini masalah kesusilaan, kami akan lebih berhati-hati, belum bisa mengungkapkan secara detail," kata Heribertus.

Baca Juga: Dituduh Perkosa Sekretarisnya, Pejabat BPJS TK Tempuh Jalur Hukum

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya