KPU: Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 adalah 192 Juta Jiwa

Partai politik dipersilakan mengecek DPT

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) hari ini, Sabtu (15/12). Hasil pendataan, total pemilih sejumlah 192.828.520 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 96.271.476 orang dan pemilih perempuan 96.557.044 orang.

1. Pemilih dalam negeri sejumlah 190.770.329 orang

KPU: Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 adalah 192 Juta JiwaANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pemilih dalam negeri terdata 190.770.329 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 95.368.749 orang dan pemilih perempuan 95.401.580 orang. Mereka tersebar di 514 Kabupaten/Kota, 7.201 Kecamatan, 83.405 Kelurahan/Desa. Jumlah TPS yang disediakan sejumlah 809.500 TPS.

Baca Juga: 5 Jurus KPU Siapkan Pemilu 2019, Fasilitas Disabilitas Hingga Kampanye

2. Pemilih luar negeri tercatat 2.058.191 orang

KPU: Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 adalah 192 Juta JiwaANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara, jumlah pemilih WNI di luar negeri tercatat 2.058.191 orang. Mereka terdiri dari pemilih laki-laki 902.727 orang dan pemilih perempuan 1.155.464 orang.

3. Partai politik dipersilakan mengecek DPT

KPU: Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 adalah 192 Juta JiwaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT). Langkah tersebut diambil KPU untuk merespons keluhan partai politik yang merasa sulit mengecek data pemilih secara detail.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya memfasilitasi partai politik peserta Pemilu 2019 yang ingin mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) mulai Jumat (14/12).  Pengecekan bisa juga dilakukan setelah penetapan DPT.

"Kami memfasilitasi peserta Pemilu yang ingin mengecek DPT itu bukan hanya besok, tapi setelah penetapan DPT pun bisa, silakan," kata Viryan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

4. Pengecekan DPT hanya bisa dilakukan di KPU

KPU: Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 adalah 192 Juta JiwaIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Namun, pengecekan tersebut hanya bisa dilakukan di KPU. Viryan menjelaskan, agar parpol peserta Pemilu 2019 tidak kesulitan mengecek DPT, maka KPU memutuskan untuk membuka 4 digit NIK terakhir yang sebelumnya ditutupi dengan tanda bintang.

"Itu sebagai alternatif karena rekan-rekan partai kan kesulitan untuk lebih detail terkait dengan data, bahwa mereka tidak bisa melakukan pengecekan detail karena data yang diterima oleh parpol, NIK-nya 4 digit terakhir diganti tanda bintang," jelas Viryan.

Kini KPU memutuskan untuk membuka semua digit angka di NIK, untuk mempermudah pengecekan DPT.

5. Peserta Pemilu yang ingin mengecek DPT harus memberitahu KPU terlebih dahulu

KPU: Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 adalah 192 Juta JiwaIDN Times/Helmi Shemi

Sebelum mengecek, pihak parpol harus memberitahu KPU sehari sebelum pengecekan, agar bisa dipersiapkan.

"Misalnya kami dari peserta pemilu X ingin mengecek DPT tanpa bintang besok datang, silakan. Jadi akan kami siapkan oleh tim datin (data dan informasi)," ujar Viryan.

Menurut Viryan, dengan diberikannya akses untuk mengecek DPT kepada parpol peserta Pemilu, diharapkan Pemilu berjalan transparan. "Agar memastikan aspek keterbukaan dan transparansi KPU kepada peserta Pemilu," dia menambahkan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini KPU Beri Akses Parpol Cek DPT Pemilu 2019 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya