Lawan Kekerasan ke Perempuan dan Anak, Akses Aplikasi Simfoni PPA Yuk!

Pemda diminta gencar sosialisasi pada masyarakat

Jakarta, IDN Times - Kekerasan terhadap perempuan dan anak kian marak. Pemerintah daerah diminta memaksimalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Online Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Aplikasi tersebut ialah tempat mencatat dan melaporkan kekerasan perempuan dan anak. Simfoni PPA kini telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001 : 2013.

"Bisa diakses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota secara up to date, real time, dan akurat," ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu dalam Rakornas PPPA di Jakarta, Selasa (5/3).

1. Sosialisasi harus digencarkan oleh pemda

Lawan Kekerasan ke Perempuan dan Anak, Akses Aplikasi Simfoni PPA Yuk!IDN Times/Indiana Malia

Menurut Pribudiarta, sosialisasi penggunaan aplikasi Simfoni PPA harus digencarkan pemda. Proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan tetap berjalan, namun mengembalikan kondisi psikologis korban juga tak kalah penting. Melalui Simfoni PPA, perkembangan penanganan pelaku dan korban kekerasan dapat dipantau.

"(Kekuatan daerah) sudah jalan semua. Tinggal masalahnya semua pihak harus tahu. Masalah edukasi dan informasi masyarakat bahwa layanan ini ada," ujarnya.

2. Data Simfoni PPA jadi acuan peningkatan pembangunan di daerah

Lawan Kekerasan ke Perempuan dan Anak, Akses Aplikasi Simfoni PPA Yuk!Infografis IDN Times

Dalam proses dialog melalui video conference, Kepala Dinas PPPA Sulawesi Utara, Mieke Pangkong nengatakan data dari Simfoni PPA dapat menjadi acuan untuk meningkatkan pembangunan PPPA di daerah. Dinas PPPA Sulawesi Utara juga telah melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo dalam mengembangkan Command Center yang diharapkan dapat berintegrasi dengan Simfoni PPA.

“Kami berharap dengan pemanfaatan teknologi, salah satunya dengan video conference pada Rakornas PPPA kali ini mampu mempererat komunikasi antara pusat dengan daerah, menyelesaikan banyak hal yang lebih produktif, dan mengurangi berbagai macam hambatan terkait perempuan dan anak yang biasanya ditemui karena perbedaan waktu dan jarak," tuturnya.

Baca Juga: Kekerasan Anak Masih Tinggi, KPAI Dorong Sekolah Ramah Anak

3. Tercatat 445 kasus pelanggaran hak pendidikan anak sepanjang 2018

Lawan Kekerasan ke Perempuan dan Anak, Akses Aplikasi Simfoni PPA Yuk!IDN Times/Sukma Shakti

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 445 kasus pelanggaran hak pendidikan anak sepanjang tahun 2018. Hal itu terdiri dari kasus kekerasan sebanyak 228 kasus atau 51, 20 persen, separuh lebih dari kasus pendidikan di KPAI. Kemudian, kasus tawuran pelajar mencapai 144 kasus atau 32,35 persen.

"Kasus tahun 2018 ini cukup mengenaskan karena pelaku tawuran menyiram korban dengan air keras sehingga korban meninggal dunia," ungkap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, di Kantor KPAI, Kamis (27/12).

Selain itu, kasus anak menjadi korban kebijakan mencapai 73 kasus atau 16,50 persen. Menurut Retno, angka tersebut lebih tinggi dari angka tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 52 kasus.

4. Kekerasan fisik dan bullying paling banyak terjadi

Lawan Kekerasan ke Perempuan dan Anak, Akses Aplikasi Simfoni PPA Yuk!Antara Foto/Insan Faizin Mub

Retno menjelaskan, kekerasan fisik dan bullying adalah kasus yang terbanyak terjadi dengan pelaku pendidik, kepala sekolah, dan peserta didik. Cyber bully di tahun 2018 meningkat cukup signifikan di kalangan para siswa seiring dengan penggunaan internet dan media sosial di kalangan anak-anak, termasuk kasus 'body shaming'.

"Bahkan, beberapa video di YouTube juga memengaruhi perilaku peserta didik, seperti menyilet pergelangan tangan untuk mendapatkan sensasi melupakan permasalahan yang dihadapi," ujar Retno.

Baca Juga: Kekerasan Perempuan Meningkat 71 Persen, Kasus Inses Terbanyak

5. Marak anak korban kekerasan fisik oleh pendidik di sekolah

Lawan Kekerasan ke Perempuan dan Anak, Akses Aplikasi Simfoni PPA Yuk!Doc. IDN Times

Memberi sanksi atau menghukum siswa dengan kekerasan yang dilakukan pendidik di tahun 2018 juga marak. Pelaku kekerasan menampar, menjemur, menyuruh siswa menjilat kakus, push-up, sit-up, dihukum dengan merokok dan direkam dengan video, dan lain sebagainya.

"Hal ini menggambarkan bahwa di lapangan masih banyak pendidik yang mendidik, menertibkan dan mendisiplinkan para siswanya dengan kekerasan, bukan dengan mengedepankan reward, penghargaan, dan kasih sayang, yang bisa kita bisa bahasakan dengan istilah disiplin positif," ujarnya.

Baca Juga: Kekerasan Anak Masih Tinggi, KPAI Dorong Sekolah Ramah Anak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya