Mafia Bawang Putih Terancam 20 Tahun Penjara

Harga bawang putih sempat melambung

Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan para pelaku penyalahgunaan 300 ton impor bawang putih akan dihukum setimpal. Pasalnya, hal itu berakibat pada melonjaknya harga bawang putih di dari semula Rp33 ribu menjadi Rp38 ribu.

1. Harga bawang putih telah turun

Mafia Bawang Putih Terancam 20 Tahun PenjaraIDN Times/Indiana Malia

Setelah dilakukan penegakan hukum terhadap mafia bawang putih impor, harga bawang putih saat ini mengalami penurunan yang signifikan kisaran Rp13ribu hingga Rp18ribu.

"Sekarang harganya sudah di bawah Rp20 ribu. Sudah dilakukan pemanggilan pada para tersangka dan yang jelas ada tindakan dari Kepolisian. Ratusan ton (bawang putih impor yang ditemukan) menyusul di tempat lain," ujar Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (31/5).

2. Bawang putih mengandung cacing nematoda

Mafia Bawang Putih Terancam 20 Tahun PenjaraIDN Times/Indiana Malia

Dari 300 ton bawang putih impor yang disita, lanjut Daniel, 7 ton di antaranya berupa bawang putih khusus untuk pembibitan. Hasil pemeriksaan laboratorium, bibit bawang putih tersebut mengandung cacing nematoda atau nemathelmintes yang dapat menyebabkan penyakit anemia. "Bibit bawang putih ini harusnya gak dikonsumsi dan diedarkan," imbuhnya.

3. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara

Mafia Bawang Putih Terancam 20 Tahun PenjaraIDN Times/Indiana Malia

Polri hingga kini telah mengamankan 4 pelaku. Di antaranya adalah TKS selaku Direktur PT. TSR yang telah ditahan dan P21 serta tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, pemanggilan dilakukan pada tiga tersangka yaitu MYI selaku Direktur Operasional PT. PTI, TDJ SE selaku Direktur PT. CGM, dan tersangka PN selaku pengendali dan pembiayaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 144 Juncto Pasal 147 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rupiah 10 miliar.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya