Menag: Penggunaan Pengeras Suara Masjid Harus Ada Tenggang Rasa

Kemenag tidak mengatur azan, hanya pengeras suara

Jakarta, IDN Times - Sosialisasi penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala oleh Kementerian Agama menuai reaksi di masyarakat dan media sosial .

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penggunaan pengeras suara di rumah ibadah sifatnya situasional. Sebab, mempunyai variasi yang beragam. 
 
“Intinya tenggang rasa antara pengurus rumah ibadah dan masyarakat sekitar, begitu sebaliknya,” kata Lukman seperti dikutip situs Kemenag.go.id, Rabu (5/9).

1. Kemenag tidak membuat kebijakan baru

Menag: Penggunaan Pengeras Suara Masjid Harus Ada Tenggang RasaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Lukman Hakim menyebut, surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tanggal 24 Agustus 2018 adalah aturan yang sudah ada pada tahun 1978.

“Itu aturan Ditjen Bimas Islam tahun 1978. Kemenag tidak membuat kebijakan baru, namun mensosialisasikannya tahun 2018 ini,” kata Lukman.

2. Kemenag tidak mengatur azan

Menag: Penggunaan Pengeras Suara Masjid Harus Ada Tenggang RasaIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Lukman menjelaskan, surat edaran Dirjen Bimas Islam yang dibuat tahun 1978 tersebut sifatnya internal. Kementerian Agama tidak mengatur azan, melainkan tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala. Kendati demikian, masih ada bagian-bagian dari edaran itu yang harus dievaluasi.

“Saya tegaskan lagi. Kami tidak mengatur azan, namun mensosialisasikan tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala,” ungkapnya.

Baca Juga: Vonis Meliana, Ini Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara Masjid

3. Meliana divonis 18 bulan penjara lantaran memprotes suara azan

Menag: Penggunaan Pengeras Suara Masjid Harus Ada Tenggang RasaANTARA FOTO/Septianda Perdana

Sebelum surat edaran tersebut mencuat, masyarakat dikejutkan oleh kasus penistaan agama yang menimpa Meliana. Warga Tanjung Balai, Sumatera Utara tersebut divonis 18 bulan karena memrotes suara azan. Hakim Pengadilan Negeri menyatakan Meliana terbukti telah menodai agama Islam.

"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo ketika memimpin sidang pada Selasa (21/8). 

Baca Juga: Ahok hingga Meliana, Ini Daftar 17 Orang yang Divonis Menista Agama 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya